Terkini Nasional
TAK ADA AMPUN, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo atas Pembunuhan Berencana pada Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Yang memberatkan Ferdy Sambo yakni karena korban merupakan mantan ajudannya yang sudah bekerja dengan baik selama 3 tahun.
Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca: Detik-detik Ketuk Palu Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ruang Sidang Langsung Riuh
Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Saat hakim membacakan vonis, Ferdy Sambo diminta berdiri.
Mendengarkan vonis tersebut, Ferdy Sambo tampak tak banyak bereaksi dan terlihat mematung.
Baca: Ibunda Brigadir J Menangis, Reaksi Ferdy Sambo saat Dengar Vonis Hukuman Mati
Ia terus berdiri, namun terlihat helaan napas panjang saat hakim membacakan vonis tersebut.
Saat diminta duduk, Sambo tampak beberapa saat memejamkan kedua matanya.
Ia pun beberapa kali ditenangkan oleh tim kuasa hukumnya tersebut selepas sidang. (Tribun-Video.com)
Baca terkait lainnya di sini
# Brigadir J # pembunuhan berencana # Ferdy Sambo # Vonis mati
Reporter: Nila
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
Tim Kuasa Hukum Duga Serangan Ke Andrie Yunus Percobaan Pembunuhan Berencana
Senin, 16 Maret 2026
Terkini Nasional
Serangan ke Andrie Yunus Dinilai Upaya Pembunuhan Berencana, Pelaku Diduga Bukan Sipil
Senin, 16 Maret 2026
Berita Terkini
Suasana Haru di DPR: Ibu ABK Fandi Bersimpuh di Depan Habiburokhman, Minta Tolong Prabowo
Jumat, 27 Februari 2026
Tribunnews Update
Polisi Tangkap Pembunuh Pria saat COD Ponsel di Sumedang, Terpaksa Dilumpuhkan Pakai Timah Panas
Senin, 23 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.