Minggu, 12 April 2026

Terkini Nasional

TAK ADA AMPUN, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo atas Pembunuhan Berencana pada Brigadir J

Senin, 13 Februari 2023 16:47 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Yang memberatkan Ferdy Sambo yakni karena korban merupakan mantan ajudannya yang sudah bekerja dengan baik selama 3 tahun.

Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: Detik-detik Ketuk Palu Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ruang Sidang Langsung Riuh

Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Saat hakim membacakan vonis, Ferdy Sambo diminta berdiri.

Mendengarkan vonis tersebut, Ferdy Sambo tampak tak banyak bereaksi dan terlihat mematung.

Baca: Ibunda Brigadir J Menangis, Reaksi Ferdy Sambo saat Dengar Vonis Hukuman Mati

Ia terus berdiri, namun terlihat helaan napas panjang saat hakim membacakan vonis tersebut.

Saat diminta duduk, Sambo tampak beberapa saat memejamkan kedua matanya.

Ia pun beberapa kali ditenangkan oleh tim kuasa hukumnya tersebut selepas sidang. (Tribun-Video.com)

Baca terkait lainnya di sini

# Brigadir J # pembunuhan berencana # Ferdy Sambo # Vonis mati

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Nila
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved