Kamis, 23 April 2026

Tribunnews Update

Polisi Tangkap Pembunuh Pria saat COD Ponsel di Sumedang, Terpaksa Dilumpuhkan Pakai Timah Panas

Senin, 23 Februari 2026 19:49 WIB
Tribun Jabar

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Sumedang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Juanda (23), korban kasus modus transaksi COD ponsel di Kabupaten Sumedang.

Penangkapan dilakukan setelah jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan intensif sejak jasad korban ditemukan.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menyatakan tersangka diamankan di kawasan Sumedang Kota.

Saat proses penangkapan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki lantaran berusaha melarikan diri.

Tersangka diketahui bernama Adit Aryasyaputra dan mencoba kabur ketika hendak diamankan petugas.

Baca: Pemuda di Sumedang Tewas dengan Luka Tusukan & Tembakan saat COD Ponsel, Motif Dipicu Sakit Hati

Baca: Pengakuan Ainul Warga Sumedang, Tolak Rp 20 Juta untuk Jelekkan Nama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Tindakan tegas terukur dilakukan untuk mencegah pelaku meloloskan diri.

Setelah dilumpuhkan, tersangka langsung mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Sumedang guna menjalani pemeriksaan intensif.

Sebagai informasi, sebelumnya, seorang pemuda bernama Juanda, warga Desa Baginda, Sumedang Selatan, ditemukan tewas di kawasan Girimukti, Sumedang Utara, Minggu (22/2/2026) pagi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang merupakan warga Dusun Sukasari, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan.

Baca: Kecanduan Judi Online, Kurir di Jambi Nekat Gelapkan Uang Setoran COD Perusahaan hingga Rp171 Juta

Baca: Terungkap! Modus Sindikat Peredaran Narkoba di DWP Bali Disebut Pakai Sistem Tempel hingga COD

Motif pembunuhan diduga dipicu dendam pribadi setelah korban disebut pernah menyinggung kehamilan istri pelaku yang kini berusia lima bulan.

Selain itu, pelaku juga diduga ingin menguasai empat unit iPhone milik korban.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP atau Pasal 458 KUHP atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terungkap Motif Pelaku Habisi Nyawa Rekan Sendiri Saat COD Ponsel di Sumedang

Editor: Januar Imani Ramadhan
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved