Tribunnews Update
Reaksi Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tundukkan Kepala
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Mendengar vonis hakim, Eks Kadiv Propam Polri itu hanya berdiri seusai perintah hakim.
Sementara pengunjung yang menghadiri sidang tersebut langsung bersorak sorai.
Dalam persidangan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Baca: Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual karena Ferdy Sambo Pernah Bilang Ilusi
Majelis hakim menilai Ferdy Sambo secara sah bersalah dan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak begitu jelas ekspresi Ferdy Sambo karena membelakangi kamera.
Namun saat majelis menyatakan bahwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, para pengujung bersorak.
Sementara suara ketua majelis Wahyu Iman Santoso sampai terbata-bata saat membacakan putusan vonis.
Setelah putusan sidang hari ini, Ferdy Sambo tetap berada di tahanan.
Baca: Taktik Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan saat Tembak Brigadir J Percuma, Kini Divonis Hukuman Mati
Diketahui vonis hukuman Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya yang menginginkan penjara seumur hidup.
Majelis hakim tak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Selama hakim membacakan pertimbangan putusan vonis, Ferdy Sambo nyaris tak bergerak.
Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.
Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tundukan Kepala Saat Dengar Vonis
Host: Rima Anggi
Vp: Yudi Irwansyah
# Ferdy Sambo # vonis # hukuman mati # Kasus Pembunuhan # Brigadir J
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Misteri Mayat Wanita Tergantung di Pohon Kota Serang Terkuak, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Jumat, 22 Mei 2026
Terkini Nasional
Sayembara dari Dedi Mulyadi Senilai Rp750 Juta Bagi Siapapun yang Berhasil Temukan Sosok Aman Yani
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT PAL, Rugikan Negara Rp 105 Miliar
Rabu, 20 Mei 2026
Tribunnews Update
Kasus Penganiayaan di Kebumen Berujung Kematian, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati
Selasa, 19 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.