Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Reaksi Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tundukkan Kepala

Senin, 13 Februari 2023 16:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Mendengar vonis hakim, Eks Kadiv Propam Polri itu hanya berdiri seusai perintah hakim.

Sementara pengunjung yang menghadiri sidang tersebut langsung bersorak sorai.

Dalam persidangan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Baca: Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual karena Ferdy Sambo Pernah Bilang Ilusi

Majelis hakim menilai Ferdy Sambo secara sah bersalah dan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak begitu jelas ekspresi Ferdy Sambo karena membelakangi kamera.

Namun saat majelis menyatakan bahwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, para pengujung bersorak.

Sementara suara ketua majelis Wahyu Iman Santoso sampai terbata-bata saat membacakan putusan vonis.

Setelah putusan sidang hari ini, Ferdy Sambo tetap berada di tahanan.

Baca: Taktik Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan saat Tembak Brigadir J Percuma, Kini Divonis Hukuman Mati

Diketahui vonis hukuman Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya yang menginginkan penjara seumur hidup.

Majelis hakim tak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Selama hakim membacakan pertimbangan putusan vonis, Ferdy Sambo nyaris tak bergerak.

Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.

Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tundukan Kepala Saat Dengar Vonis

Host: Rima Anggi
Vp: Yudi Irwansyah

# Ferdy Sambo # vonis # hukuman mati # Kasus Pembunuhan # Brigadir J

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved