Kamis, 4 Juni 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

MINTA VONIS 2 KALI LIPAT dari Tuntutan, Keluarga Yosua Minta Putri Dihukum Berat, Istri Sambo Waswas

Minggu, 12 Februari 2023 14:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal segera digelar.

Menjelang putusannya, Putri Candrawati merasa khawatir dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Kekhawatiran itu muncul karena adanya tekanan dari berbagai pihak termasuk keluarga Brigadir J yang ingin istri Ferdy Sambo itu divonis dua kali lipat dari tuntutan jaksa.

Baca: Khawatir Ada Bom Jelang Vonis Ferdy Sambo cs, Tim Gegana dan 200 Personel Diterjunkan Amankan Sidang

Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang pada Minggu (12/2/2023).

Meski merasa khawatir, Putri hanya bisa pasrah dan ikhlas dalam menghadapi putusan nanti.

"Beliau tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan ikhlas untuk menghadapi semua kemungkinan," katanya.

Sementara secara fisik, Rasamala mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi dalam keadaan sehat.

"Sehat, mudah-mudahan besok bisa mengikuti persidangan pembacaan putusan," ujarnya.

Baca: Keluarga Brigadir J Bakal Datang ke PN Jaksel, Lihat Langsung Vonis Ferdy Sambo & Putri Candrawathi

Sementara itu, keluarga Brigadir J berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis yang berat untuk Putri Candrawathi dalam sidang vonis yang digelar pada Senin (13/2/2023).

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meminta kepada majelis hakim dapat menjatuhkan pidana lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri Candrawathi.

Menurutnya, sejatinya Putri Candrawathi harus divonis dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun pidana penjara.

"Untuk terdakwa Putri Candrawati agar di vonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita). Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Minggu (12/2/2023).

Lebih lanjut, Martin berpendapat bahwa Putri Candrawathi merupakan sosok yang memicu adanya pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.

Sebab saat itu, Putri Candrawathi melapor kepada Ferdy Sambo yang merupakan suaminya dengan menyebut telah dilecehkan oleh Brigadir J saat di Magelang.

Sementara itu menurut Martin, kondisi pelecahan seksual di Magelang tersebut tidak pernah terbuktikan dalam persidangan.

"Betul, PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata Martin.

"Dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Alm Joshua," sambungnya.

Baca: Keluarga Brigadir J Bakal Datang ke PN Jaksel, Lihat Langsung Vonis Ferdy Sambo & Putri Candrawathi

Maka dari itu, Martin menyebut seharunya Putri Candrawathi bisa divonis lebih berat dari tuntutan jaksa. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Brigadir J: Putri Candrawathi Harus Divonis 2 Kali Lipat Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

# TRIBUNNEWS UPDATE # pembunuhan # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigadir J

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved