Metropolitan
Sempat Viral, Ternyata Bripda HS Punya Utang Rp 900 Juta hingga Nekat Bunuh Sopir Taksi Online
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah sempat viral, Bripda HS anggota Densus 88 pembunuh sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, kini telah mendekam di penjara.
Seperti diberitakan, Bripda HS membunuh Sony Rizal Tahitu karena terdesak kondisi ekonomi.
Belakangan ini terungkap Bripda HS memiliki utang hingga Rp 900 juta.
Baca: Rencana Rekonstruksi Kasus Begal Sopir Taksi Online yang Melibatkan Anggota Densus 88 AT
Karena terlilit utang, Bripda HS nekat melakukan aksi begal dan membunuh Sony Rizal Tahitu.
Menurut Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, utang ratusan juta itu dimiliki Bripda HS setelah meminjam uang dari bank dan sejumlah kenalan.
Sebelum tersandung kasus pembunuhan, Bripda HS memang dikenal sebagai anggota bermasalah.
Sebelumnya, ia pernah melakukan penipuan pada masyarakat hingga rekan seprofesinya.
Baca: Sosok Bripda HS, Anggota Densus 88 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksol Depok, Memang Niat Habisi Korban
Tak hanya itu, Bripda HS disebut juga pernah meminjam uang dalam jumlah fantastis pada sejumlah orang.
Menurut Aswin, pembunuhan itu dilakukan setelah Bripda HS menjalani hukuman atas sejumlah kasus.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Sempat Viral, Ternyata Bripda HS Punya Utang Rp 900 Juta hingga Nekat Bunuh Sopir Taksi Online
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: TribunWow.com
Live Update
Viral Video Remaja SMP Niat Awal Tagih Utang Rp27 Ribu, Berujung Aniaya Teman hingga Tersungkur
7 hari lalu
Peristiwa Hari Ini
Jalan Hercules Jawara Preman Tanah Abang yang 'Tak Bisa Mati', Setia dan Utang Nyawa pada Prabowo
Selasa, 29 April 2025
Viral News
Pengakuan Mengejutkan Anak di OKU Timur Usai Tembak Ibu Kandung: Kenapa Bukan Saya yang Mati
Minggu, 27 April 2025
Terkini Daerah
Lurah di Gunungkidul Disiram Air oleh Penagih Utang, Terungkap Alasannya
Rabu, 23 April 2025
Terkini Daerah
Tega! Lurah di Gunungkidul Digebyur Air oleh Penagih Utang, Bupati Langsung Ambil Tindakan
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.