Sabtu, 30 Mei 2026

Tribunnews Update

Respons Sekda soal Tersangka Laka Maut di Pandeglang Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati: Rotasi Jabatan

Sabtu, 30 Mei 2026 08:53 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Publik dihebohkan dengan pelantikan Ahmad Mursidi, tersangka kasus kecelakaan maut di depan SDN Sukaratu 5.

Ia dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Keputusan ini menuai sorotan karena Mursidi masih berstatus tersangka atas insiden yang menewaskan dua orang.

Menanggapi polemik, Sekretaris Diskomsantik Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif buka suara pada Selasa (26/5/2026).

Dalam keterangannya mengutip Kompas.com, Sabtu (30/5/2026), pelantikan tersebut merupakan bagian dari rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab.

Baca: Tak Ditahan, Tersangka Laka di Pandeglang yang Tewaskan Siswa SD Justru Dilantik, Punya Jabatan Baru

Latif menegaskan bahwa rotasi ini sudah melalui persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia menambahkan bahwa pengajuan ini dilakukan setelah insiden kecelakaan terjadi, dengan tujuan menyesuaikan kondisi Mursidi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat menilai langkah Bupati menggeser jabatan Mursidi sebagai staf ahli adalah keputusan bijaksana.

Di jabatan sebelumnya yakni sebagai Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memiliki beban kerja yang tinggi.

Ia kemudian dipindahkan menjadi staf ahli agar lebih fokus kepada kesehatan dan musibah yang dialaminya.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tersangka Kecelakaan Maut Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati, Pemkab Pandeglang: Kami Justru Belum Tahu


Editor: Muna Salsabila
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved