Terkini Nasional
Mantan Hakim Agung Meyakini Richard Eliezer Bukan Pelaku Utama, Harusnya Bisa Bebas Jerat Pidana
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko meyakini Richard Eliezer alias Bharada E bukan pelaku utama kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski Bharada E mengakui menembak Brigadir J, menurut Djoko hal itu dikarenakan ia menuruti perintah dari eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Dikutip dari Kompas.com, Djoko Sarwoko mengatakan, seharusnya Bharada E mendapat keringanan hukuman dan bisa bebas dari jerat pidana.
Pasalnya, tindakan yang dilakukan Bharada E merupakan perbuatan yang didasari perintah jabatan.
"Dalam kasus ini, menurut saya Eliezer bukan pelaku utama," jelasnya.
Lantas pihaknya menyinggung Pasal 51 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: LPSK Tegaskan Terkait Tuntutan Bharada E: Kami Bukan Bela Pembunuh tapi Ini soal Kepastian Hukum
Pasal tersebut menjelaskan, perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan oleh penguasa berwenang tidak dipidana.
"Di situ disebutkan bahwa tidak bertanggung jawab," kata Djoko.
Lebih lanjut Djoko menjelaskan, seharusnya status Bharada E sebagai justice collaborator turut dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Bharada E telah berperan penting dalam membongkar perkara dengan jelas.
Merujuk dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, seorang justice collaborator pidananya harus lebih ringan dari pelaku yang lain.
"Sebagai justice collaborator yang menurut Undang-undang Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK) ini ada semacam prestasinya kalau dia ikut membongkar persoalan itu," tutur Djoko.
Baca: Ronny Talapessy Beri Pesan Menyentuh pada Bharada E Jelang Sidang Vonis: Kamu Berani Tanggung Jawab
Terlebih, sang otak pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo dalam persidangan berulang kali menyatakan hendak bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Atas hal itu, eks Kadiv Propam Polri semestinya divonis hukuman paling tinggi.
"Sambo berulang kali mengatakan bahwa itu semua tanggung jawab saya, kan begitu dia mengatakan," tukas mantan hakim Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, Bharada E selaku justice collaborator di hukum penjara selama 12 tahun.
Sedangkan, Putri Candrawathi, Bripka R, dan Kuat Maruf dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Lalu, Ferdy Sambo divonis penjara selama seumur hidup.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Hakim Agung Yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama, Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo"
# Djoko Sarwoko # Hakim Agung # Bharada E # Brigadir J # Ferdy Sambo
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Kompas.com
Nasional
Nilai Kasus Ijazah Jokowi Masuk Ranah Hukum Administrasi, Begini Penjelasan Eks Profesor Hakim Agung
Jumat, 6 Februari 2026
Tribunnews Update
Berlaku Hari Ini! KUHP Dinilai Jadi Malapetaka, Eks Jaksa Agung: RI Darurat, Benteng Rakyat Runtuh
Jumat, 2 Januari 2026
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Ferdy Sambo Emban Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Aktif Berkhotbah hingga Pimpin Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.