Terkini Nasional
Mantan Hakim Agung Meyakini Richard Eliezer Bukan Pelaku Utama, Harusnya Bisa Bebas Jerat Pidana
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko meyakini Richard Eliezer alias Bharada E bukan pelaku utama kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Meski Bharada E mengakui menembak Brigadir J, menurut Djoko hal itu dikarenakan ia menuruti perintah dari eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Dikutip dari Kompas.com, Djoko Sarwoko mengatakan, seharusnya Bharada E mendapat keringanan hukuman dan bisa bebas dari jerat pidana.
Pasalnya, tindakan yang dilakukan Bharada E merupakan perbuatan yang didasari perintah jabatan.
"Dalam kasus ini, menurut saya Eliezer bukan pelaku utama," jelasnya.
Lantas pihaknya menyinggung Pasal 51 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: LPSK Tegaskan Terkait Tuntutan Bharada E: Kami Bukan Bela Pembunuh tapi Ini soal Kepastian Hukum
Pasal tersebut menjelaskan, perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan oleh penguasa berwenang tidak dipidana.
"Di situ disebutkan bahwa tidak bertanggung jawab," kata Djoko.
Lebih lanjut Djoko menjelaskan, seharusnya status Bharada E sebagai justice collaborator turut dipertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Bharada E telah berperan penting dalam membongkar perkara dengan jelas.
Merujuk dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, seorang justice collaborator pidananya harus lebih ringan dari pelaku yang lain.
"Sebagai justice collaborator yang menurut Undang-undang Perlindungan Sanksi dan Korban (LPSK) ini ada semacam prestasinya kalau dia ikut membongkar persoalan itu," tutur Djoko.
Baca: Ronny Talapessy Beri Pesan Menyentuh pada Bharada E Jelang Sidang Vonis: Kamu Berani Tanggung Jawab
Terlebih, sang otak pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo dalam persidangan berulang kali menyatakan hendak bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Atas hal itu, eks Kadiv Propam Polri semestinya divonis hukuman paling tinggi.
"Sambo berulang kali mengatakan bahwa itu semua tanggung jawab saya, kan begitu dia mengatakan," tukas mantan hakim Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, Bharada E selaku justice collaborator di hukum penjara selama 12 tahun.
Sedangkan, Putri Candrawathi, Bripka R, dan Kuat Maruf dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Lalu, Ferdy Sambo divonis penjara selama seumur hidup.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Hakim Agung Yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama, Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo"
# Djoko Sarwoko # Hakim Agung # Bharada E # Brigadir J # Ferdy Sambo
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Penampakan Rumah Mewah Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh yang Disita KPK, Dilelang Rp 6 Miliar
12 jam lalu
Calon Hakim Agung yang Lulus Seleksi Kualitas, Ada Albertina Ho & Eks Humas MA
Selasa, 26 Mei 2026
Tribunnews Update
Ferdy Sambo Diizinkan Kuliah S2 dari Penjara, Menkum Sebut Itu Hak Narapidana
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Lama Tak Terlihat, Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Kamaruddin Simanjuntak Kini Sakit
Senin, 18 Mei 2026
Nasional
Kondisinya Berubah! Ini Profil Kamaruddin Simanjuntak Pembela Keluarga Brigadir J
Sabtu, 16 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.