Terkini Nasional
LPSK Tegaskan Terkait Tuntutan Bharada E: Kami Bukan Bela Pembunuh tapi Ini soal Kepastian Hukum
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi tak sepakat dengan tuntutan 12 tahun yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebab, LPSK sudah memberikan status justice collaborator (JC) pada Richard.
Menurut Edwin, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur beberapa pengecualian dalam penanganan perkara yang melekat pada JC.
“Jadi yang harus dilihat kontribusinya mengungkap perkara itu, kita bukan bela pembunuh.
Baca: Jelang Vonis, Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung, Dapat Perlindungan LPSK hingga Berstatus Napi
Perbuatannya menurut LPSK tetap bisa dipidana,” ujar Edwin dalam program Gaspol! Kompas.com yang tayang, Kamis (9/2/2023).
Tapi undang-undang kasih tiga pilihan, pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau pidana paling ringan di antara terdakwa lainnya,” sambungnya.
Ia menjelaskan, ketentuan hukum memberikan penghargaan pada seorang berstatus JC. Hal itu, lanjut Edwin, mestinya dilihat oleh JPU untuk memberikan kepastian hukum pada seorang JC.
“Ini yang bicara undang-undang, untuk memberikan kepastian hukum bahwa seseorang yang bekerja sama dengan penyidik, membantu penyidik mengungkap perkara akan dikasih reward,” tutur dia.
Terakhir, Edwin menyampaikan peran Richard sangat signifikan dalam pengungkapan perkara dugaan pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia meyakini, tanpa kesaksian Richard, peran mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak akan terbongkar.
Baca: Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko Menilai yang Dilakukan Bukan Keinginan Sendiri
“Kalau enggak ada (kesaksian) Richard, yang ada adalah pengadilan dengan skenario Sambo. Richardnya (bakal jadi) pelaku utama, Sambo (hanya) turut serta,” pungkasnya. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap tuntutan JPU pada Richard sudah tepat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan JPU tetap menganggap Richard sebagai penembak yang menewaskan Yosua. Alasannya, tindakan itu dilakukan Richard dengan berani, meskipun diperintahkan oleh Sambo.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Soal Tuntutan Bharada E: Kita Bukan Bela Pembunuh, tapi Kepastian Hukum"
# bharada e #richard eliezer # lpsk
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Tok! Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta Terkait Korupsi Pertamina
6 jam lalu
Terkini Nasional
BREAKING! Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Bersalah Kasus Korupsi Kemenaker
6 hari lalu
Terkini Nasional
Desakan Hukuman Maksimal bagi 3 Oknum TNI Pembunuh Ilham Pradipta Kian Kuat
Senin, 25 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT PAL, Rugikan Negara Rp 105 Miliar
Rabu, 20 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.