Rabu, 22 April 2026

Terkini Nasional

Majelis Hakim PN Jaksel Resmi Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo, Sepekan Jelang Sidang Vonis

Minggu, 5 Februari 2023 13:17 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).

Sepekan menjelang sidang vonis tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo.

"Penetapan perpanjangan (penahanan) yang kedua sudah turun," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Minggu (5/2/2023).

Perpanjangan masa penahanan ini terhitung sejak 7 Februari 2023 mendatang.

Baca: Kecewa Loyalitas Chuck Putranto Dimanfaatkan Ferdy Sambo, Psikis Anak Terganggu dan Istri Dihina

Sebab, masa penahanan Ferdy Sambo akan habis besok, 6 Februari 2023.

"30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," katanya.

Sebagaimana diketahui, penahanan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka telah dilakukan sejak Agustus 2022 di Mako Brimob.

Baca: Bharada E Merasa Diperalat dan Dibohongi oleh Ferdy Sambo: Disia-siakan dan Kini Dianggap Musuh

Kemudian pada Oktober 2022, Ferdy Sambo serta para terdakwa lainnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Pada awal Januari lalu, masa penahanan terhadap Ferdy Sambo sempat diperpanjang selama 30 hari.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 atau 30 hari," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/1/2023).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepekan Jelang Vonis, Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved