Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

Maklumat Kapolda NTB Antisipasi Isu Penculikan Anak, Simak Rinciannya

Jumat, 3 Februari 2023 18:06 WIB
Tribun Lombok

TRIBUN-VIDEO.COM – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB), Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat untuk mengantisipasi isu penculikan anak yang menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Dalam maklumat bernomor MAK/1/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 itu, dibahas tentang Pidana Terhadap Penculikan Anak dan Imbauan Kamtibmas.

Pada poin pertama disampaikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya.

Termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Di mana anak memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.

Dalam poin kedua, dibahas mengenai perkembangan situasi terkini.

Dengan maraknya isu penculikan anak terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Menyebabkan keresahan dan ketakutan di masyarakat, terhadap pelaku penculikan anak.

Baca: Polda NTB Keluarkan Maklumat untuk Keamanan MotoGP Mandalika

Para pelaku dapat dihukum penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.

Sebagaimana Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.

Kemudian dalam poin ketiga, diimbau kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat untuk meningkatkan pengawasan orang tua pada anak.

Khususnya saat kegiatan di luar rumah dan dengan siapa mereka bermain.

Lalu berikan pengertian kepada anak untuk tidak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, saat bermain di luar rumah.

Serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok dan dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

Lalu tidak panik dan resah dalam menghadapi isu penculikan anak.

Apabila melihat orang yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada RT/RW, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Baca: Pesan Kabareskrim ke Kapolda NTB: Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan Harusnya Dilindungi

Atau melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi Polri Super APP.

Lalu yang terakhir, dikatakan bahwa setiap warga negara dilarang untuk menyebarluaskan berita bohong terkait dengan penculikan anak melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan.

Karena dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu keamanan dan ketertiban.

Sebagaimana pasal 45 A undang-undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau pasal 14 ayat 1 undang-undang Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

Menanggapi maklumat ini, PLH Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan menyatakan agar masyarakat dapat mengindahkan apa yang menjadi poin-poin dalam surat tersebut.

Sehingga upaya antisipasi terhadap kejadian penculikan atau kejahatan lain dapat tetap diwaspadai tetapi juga tidak berlebihan menanggapi hal tersebut.

“Kewaspadaan agar tidak menjadi korban kejahatan harus tetap ditingkatkan, namun juga diharapkan masyarakat tidak resah menanggapi isu penculikan anak yang tidak jelas kebenarannya,” kata Iwan, Jumat (3/2/2023).

Diingatkan juga bahwa penyebaran konten berita bohong mengenai isu penculikan anak baik melalui media sosial maupun layanan pesan instan lain dapat dipidana sesuai dengan undang-undang dengan ancaman penjara 10 Tahun.

“Saya berharap kita semua lebih bijak dan cerdas dalam menanggapi isu yang beredar. Jangan lupa saring informasi sebelum sharing,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Maklumat Kapolda NTB Antisipasi Isu Penculikan Anak, Simak Rinciannya

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Lombok

Tags
   #Maklumat   #Kapolda NTB   #Isu   #Penculikan anak

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved