Terkini Nasional
Mahkamah Agung Akui Belum Dengar Ada Lobi-lobi untuk Ringankan Vonis Terdakwa Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), Andi Samsan Nganro, meyakini para hakim yang bertugas memutus perkara pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy sambo Cs menjaga independensinya.
“Tentu ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah memilih hakim-hakim yang layak dan pantas untuk duduk mengadili perkara ini. Hakim-hakim ini pilihan karena mata publik ini menyorot kasus ini. Dan ini Lembaga peradilan sedang diuji,” kata dia seperti dikutip dari Kompas.TV, Rabu (1/2/2023).
Ia mengatakan hakim-hakim terpilih itu mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Hakim itu mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak boleh terpengaruh,” jelas Andi.
Saat disinggung soal lobi-lobi jelang vonis Ferdy Sambo, ia tegas mengatakan sampai saat ini tidak pernah mendengar upaya-upaya itu.
Baca: Ferdy Sambo Bantah Semua Tuduhan Kepada Dirinya, Mulai dari Bandar Judi hingga LGBT
Baca: Terdakwa Ferdy Sambo Sudah Siap Dengar Vonis Hakim, Penasihat Hukum Minta Masyarakat Siapkan Mental
“Terlepas ada lobi atau tidak kita tidak gentar karena itu adalah isu-isu yang seringkali ada. Kami tidak gentar, kami percaya majelis hakim yang menangani perkara ini tentu menjaga independensinya dan mudah-mudahan menjatuhkan putusan yang memenuhi harapan masyarakat,” ungkap dia.
Diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir J sebentar lagi memasuki tahapan vonis.
Dijadwalkan sidang vonis penjara untuk terdakwa Ferdy Sambo akan dilangsungkan pada 13 Februari 2023.
Sebelumnya Ferdy Sambo telah dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Adapun tiga hakim tersebut adalah Wahyu Iman Santosa (Pimpinan Sidang), Morgan Simanjuntak, Alimin Ribut Sujono. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Agung Belum Dengar Ada Lobi-lobi untuk Ringankan Vonis Ferdy Sambo
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ibrahim Arief Minta Vonis Bebas, Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Tetap Tuntut 15 Tahun Penjara
1 hari lalu
Tribunnews Update
Kamelia Syok Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Hadiri Sidang di PN Jakarta Pusat dan Sempat Berdoa
6 hari lalu
Tribunnews Update
Reaksi Aditya Zoni seusai Ammar Divonis 7 Tahun, Wajah Tegang dan Ungkap Kekecewaan di Pengadilan
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
Terbukti Bersalah Jadi Perantara Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.