Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kuat Maruf Segera Hadapi Sidang Vonis

Selasa, 31 Januari 2023 17:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf, segera menghadapi sidang vonis.

Kuat Maruf diketahui telah menjalani sidang dengan agenda dakwaan, pembuktian, tuntutan, hingga duplik.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

JPU lalu menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.

Baca: JPU Sebut Kuat Maruf Dijanjikan Uang Rp 500 Juta & Handphone karena Membantu, Kuasa Hukum Membantah

Lantas, kapan sidang vonis Kuat Maruf?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis kepada Kuat Maruf pada 14 Februari 2023 mendatang.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso setelah sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa."

"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai Selasa tanggal 14 Februari, pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf," ujar Wahyu Iman Santoso, dilansir TribunJakarta.com.

Baca: Kuat Maruf Bantah Ucapan Duri dalam Rumah Tangga Bermakna Perselingkuhan Putri Candrawathi

Pengacara Yakin Kuat Maruf akan Divonis Bebas

Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, mengatakan kliennya tidak layak dihukum.

Sebab, menurutnya, tidak ada peran yang dilakukan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dia (Kuat Maruf) sama sekali tidak melakukan apa-apa pun terkait dengan peristiwa Duren Tiga," kata Irwan setelah pembacaan duplik dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa.

"Dia hanya disuruh memanggil saja dan saya kira itu sangat sumir kalau hanya diminta memanggil kemudian dia menutup pintu dan sebelum-sebelumnya tidak ada pembicaraan terkait peran serta dia sehingga dia ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara ini apalagi dihukum ya," terang Irwan.

# Kuat Maruf # vonis # Brigadir J # pembunuhan berencana # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca berita lainnya terkait Kuat Maruf

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Ma'ruf Hadapi Sidang Vonis 14 Februari 2023, Kuasa Hukum Yakin Kliennya akan Divonis Bebas

Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved