LIVE UPDATE
Kedapatan Minum Miras di Warung Kopi, Tiga Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Besar Dihukum Cambuk
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, melaksanakan proses hukuman cambuk terhadap tiga pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, Jumat (27/1/2023) lalu di Halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Jantho.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, hukuman cambuk itu diberikan terhadap para pelanggar yang diamankan dalam beberapa bulan terakhir.
Mereka yang dihukum cambuk diantaranya MRF (25) laki-laki warga Kecamatan Lhoknga.
Ia dijatuhi 20 kali cambuk.(*)
Baca: Massa Aswaja Pamekasan Unjuk Rasa Tuntut Ustaz Yazir Hasan Dihukum Berat Imbas Ceramah soal NU
Baca: Digugat Kakak Sendiri Gegara Warisan, Kuasa Hukum Tamara Bleszynski Belum dapat Pemberitahuan Resmi
# Kabupaten Aceh Besar # hukuman cambuk # Qanun
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video
LIVE UPDATE
Kejari Sabang Eksekusi Cambuk ke Terpidana Judi Online, Dihukum 20 Kali Cambuk Dipotong Masa Tahanan
Kamis, 8 Februari 2024
LIVE UPDATE
28 Pengungsi Rohinya Melarikan Diri dari Penampungan UPTD Ladong, Polisi & Warga Lakukan Pencarian
Selasa, 14 Maret 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.