Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Sebut Pengacara Keliru Tafsirkan Eliezer, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Semua Pledoi

Selasa, 31 Januari 2023 07:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa menolak pleidoi dari terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer.

Hal tersebut terungkap ketika JPU membacakan replik nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer yang dilaksanakan hari ini, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, JPU berpendapat bahwa pleidoi Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer harus dikesampingkan karena dinilai tidak memiliki dasar yuridis kuat yang bisa digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum.

JPU pun memohon kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh pleidoi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer.

Baca: Bukan Karena Ketakutan, Jaksa: Bharada Tembak Brigadir J Demi Memperlihatkan Loyalitas ke Sambo

Serta menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang sudah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023) lalu.

"Penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk satu, menolak seluruh pleidoi menolak seluruh pleidoi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer."

"Dua, putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," ungkap JPU.

Selanjutnya, JPU menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara pembunuhan Brigadir J dengan adil.

Sebelumnya, JPU membacakan pleidoi yang sudah di sampaikan oleh pihak terdakwa Richard Eliezer.

Baca: Jadi Eksekutor, Bharada E Disebut Tak Bisa Lepas dari Tanggung Jawab, JPU Tolak Pledoi Eliezer

Dalam pleidoi tersebut berisi bahwa terdakwa Richard Eliezer hanya seorang pelaku yang disuruh melakukan tindak pidana manus ministra oleh orang yang menyuruh yaitu saksi Ferdy Sambo manus domina, sehingga terdakwa Richard Eliezer hanyalah merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan.

Oleh karena itu, tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana sehingga terdakwa Richard Eliezer sama sekali tidak memiliki niat jahat untuk menghilangkan nyawa Brigadir J, sehingga berlaku azas tiada pidana tanpa kesalahan.

Berdasarkan pleidoi tersebut, JPU mengatakan bahwa pengacara terdakwa Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan terdakwa Richard Eliezer.

"Dalil pleidoi penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer adalah tidak tepat."

"Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan tedakwa Richard Eliezer tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana karena merupakan orang yang disuruh," ucap JPU.

Baca: Keluarga Bharada E Sampaikan Harapan Jelang Sidang Vonis: Bisa Dihukum Lebih Ringan

JPU menyebutkan bahwa terdakwa Richard Eliezer merupakan seorang aparat penegak hukum yang mempunyai disiplin keilmuan.

Di mana hal tersebut dapat dijadikan dasar atas kemampuan membedakan mana hal yang dapat dipertanggung jawabkan dan mana yang tidak.

"Pada prinsipnya, sebagai seorang aparat penegak hukum yang punya disiplin keilmuan ilmu hukum, tentu sudah mampu membedakan mana yang tidak dapat dijadikan sebagai pertanggung jawaban pidana dan mana yang dapat dijadikan sebagai orang yang dapat dijadikan pertanggung jawaban pidana," ungkap JPU.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU Minta Hakim Tolak Semua Pleidoi dari Pihak Terdakwa Richard Eliezer pada Sidang Replik Hari Ini

# pengacara # pledoi # Bharada E # jaksa penuntut umum

Editor: Damara Abella Sakti
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved