Terkini Nasional
Sebut Pengacara Keliru Tafsirkan Eliezer, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Semua Pledoi
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa menolak pleidoi dari terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer.
Hal tersebut terungkap ketika JPU membacakan replik nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer yang dilaksanakan hari ini, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, JPU berpendapat bahwa pleidoi Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer harus dikesampingkan karena dinilai tidak memiliki dasar yuridis kuat yang bisa digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum.
JPU pun memohon kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh pleidoi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer.
Baca: Bukan Karena Ketakutan, Jaksa: Bharada Tembak Brigadir J Demi Memperlihatkan Loyalitas ke Sambo
Serta menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang sudah dibacakan pada hari Rabu (18/1/2023) lalu.
"Penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk satu, menolak seluruh pleidoi menolak seluruh pleidoi dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer."
"Dua, putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," ungkap JPU.
Selanjutnya, JPU menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara pembunuhan Brigadir J dengan adil.
Sebelumnya, JPU membacakan pleidoi yang sudah di sampaikan oleh pihak terdakwa Richard Eliezer.
Baca: Jadi Eksekutor, Bharada E Disebut Tak Bisa Lepas dari Tanggung Jawab, JPU Tolak Pledoi Eliezer
Dalam pleidoi tersebut berisi bahwa terdakwa Richard Eliezer hanya seorang pelaku yang disuruh melakukan tindak pidana manus ministra oleh orang yang menyuruh yaitu saksi Ferdy Sambo manus domina, sehingga terdakwa Richard Eliezer hanyalah merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan.
Oleh karena itu, tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana sehingga terdakwa Richard Eliezer sama sekali tidak memiliki niat jahat untuk menghilangkan nyawa Brigadir J, sehingga berlaku azas tiada pidana tanpa kesalahan.
Berdasarkan pleidoi tersebut, JPU mengatakan bahwa pengacara terdakwa Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan terdakwa Richard Eliezer.
"Dalil pleidoi penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer adalah tidak tepat."
"Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan tedakwa Richard Eliezer tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana karena merupakan orang yang disuruh," ucap JPU.
Baca: Keluarga Bharada E Sampaikan Harapan Jelang Sidang Vonis: Bisa Dihukum Lebih Ringan
JPU menyebutkan bahwa terdakwa Richard Eliezer merupakan seorang aparat penegak hukum yang mempunyai disiplin keilmuan.
Di mana hal tersebut dapat dijadikan dasar atas kemampuan membedakan mana hal yang dapat dipertanggung jawabkan dan mana yang tidak.
"Pada prinsipnya, sebagai seorang aparat penegak hukum yang punya disiplin keilmuan ilmu hukum, tentu sudah mampu membedakan mana yang tidak dapat dijadikan sebagai pertanggung jawaban pidana dan mana yang dapat dijadikan sebagai orang yang dapat dijadikan pertanggung jawaban pidana," ungkap JPU.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU Minta Hakim Tolak Semua Pleidoi dari Pihak Terdakwa Richard Eliezer pada Sidang Replik Hari Ini
# pengacara # pledoi # Bharada E # jaksa penuntut umum
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Hotman Paris Mendadak Beri Saran ke Hercules soal GRIB Jaya: Jangan Pakai Jubir yang Penuh Masalah
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Didesak Tunjukan Ijazah Asli Jokowi ke Publik, Pengacara Jawab Menohok: Tak Selesaikan Persoalan
5 hari lalu
Tribunnews Update
Jokowi Tak Sembarangan Pilih Hari untuk Polisikan Penuding Ijazah Palsu, Pengacara: Bapak Suka Rabu
Kamis, 1 Mei 2025
tribunnews update
Terungkap! Pengacara di Jakpus Bawa Senpi Ilegal Gara-gara Serangan, Ternyata Positif Pakai Narkoba
Senin, 28 April 2025
Nasional
Diserang Balik usai Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Pengacara Zaenal Mustafa Diduga Pakai NIM Palsu
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.