Terkini Nasional
Jadi Eksekutor, Bharada E Disebut Tak Bisa Lepas dari Tanggung Jawab, JPU Tolak Pledoi Eliezer
TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam duplik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Senin (30/1), jaksa menyebut bahwa Bharada E alias Richard Eliezer tidak bisa lepas dari tanggung jawab karena menjadi eksekutor dari Brigadir J.
Jaksa bahkan menilai tim kuasa hukum Richard keliru dalam menafsirkan perbuatan kliennya.
Mereka menegaskan bahwa aspek psikologis tidak dapat menghapus kesalahan Bharada E yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca: Jaksa Akui Ada Dilema dalam Tuntutan Richard Eliezer karena di Sisi Lain Eliezer Berstatus JC
Baca: Jaksa Menegaskan Tuntutan 12 tahun Penjara untuk Terdakwa Richard Eliezer Sudah Memenuhi Rasa Adil
JPU berpendapat, tindakan Bharada E menembak Brigadir J bukan karena ketakutan karena adanya tekanan dari Ferdy Sambo.
Melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang patuh pada atasannya yakni Ferdy Sambo.
Atas dasar itu, Jaksa meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan tim kuasa hukum Bharada E.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
# Richard Eliezer # Bharada E # pledoi # JPU
Baca berita lainnya terkait Bharada E
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Sebut Bharada E Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Menembak Brigadir J
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: TribunJakarta
Regional
Hina Gubernur Maluku Hendrik, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara meski Sempat Meminta Maaf
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kuasa Hukum Hasto Khawatir KPK Limpahkan Berkas Perkara ke JPU, Nasib Gugatan Praperadilan Gugur?
Jumat, 7 Maret 2025
Nasional
Sosok Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Terima Suap Rp 11,5 Miliar dalam Kasus Trading, Hartanya Rp 6,6 M
Jumat, 28 Februari 2025
LIVE UPDATE
Pegawai Gadungan KPK Memeras Pegawai Disdik Bogor Minta Keringanan Hukuman, Menyesal saat Pledoi
Rabu, 15 Januari 2025
Tribunnews Update
PDIP Keras! Siapkan Pledoi Hasto dalam 7 Bahasa, Ingin Dunia Tahu Penegakan Hukum Indonesia
Kamis, 9 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.