Terkini Nasional
LIVE UPDATE: Sidang Replik Putri Candrawathi dan Bharada E
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, dan kuasa hukumnya masih berupaya memojokkan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melalui nota pembelaan (pleidoi).
JPU menilai tim penasihat hukum tidak profesional dan hanya bermain retorika buat menyudutkan mendiang Yosua demi menyelamatkan Putri. “Pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar.
Tim penasihat hukum tidak profesional hanya mampu bermain retorika dengan memojokkan seolah-olah seorang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai orang yang berbuat keji, amoral dan tidak manusiawi,” kata jaksa saat membacakan tanggapan atas atas pleidoi (replik) penasihat hukum Putri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Menurut JPU, seharusnya tim penasihat hukum berpikir jernih dan membantu mengungkap fakta sebenarnya dalam persidangan di samping membela Putri sebagai klien.
Baca: Jadi Eksekutor, Bharada E Disebut Tak Bisa Lepas dari Tanggung Jawab, JPU Tolak Pledoi Eliezer
Akan tetapi, kata JPU, tim penasihat hukum Putri justru menyudutkan mendiang Yosua. “Tim penasihat hukum mengemukakan pendapat tersebut terkesan memperlihatkan sikap emosionalnya, menjelek-jelekan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar JPU. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu terdapat 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan.
Mereka adalah Richard Eliezer (Bharada E) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf. Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023).
Kemudian, ia dituntut pidana penjara 8 tahun. Setelah itu, Ricky Rizal yang menjalani sidang tuntutan. Eks ajudan Ferdy Sambo berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dituntut pidana penjara 8 tahun. Selang sehari, atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.
Eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Berikutnya, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara 8 tahun.
Baca: JPU Tolak Pledoi Putri Candrawathi, Sebut Klaim Pelecehan seperti Cerita Bersambung Penuh Khayalan
Sementara, eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri dari satuan Brimob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini hanya Richard yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Baca juga: Jaksa: Penasihat Hukum Jerumuskan Putri Candrawathi Beri Keterangan yang Kaburkan Fakta LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Sebut Pengacara Putri Candrawathi Anggap Brigadir J Orang Keji"
#beritaupdate #beritahariini #beritaterbaru #putricandrawathi #bharadae #richardeliezer #jpu #brigadirj #ferdysambo
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com
Regional
Hina Gubernur Maluku Hendrik, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara meski Sempat Meminta Maaf
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kuasa Hukum Hasto Khawatir KPK Limpahkan Berkas Perkara ke JPU, Nasib Gugatan Praperadilan Gugur?
Jumat, 7 Maret 2025
Nasional
Sosok Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Terima Suap Rp 11,5 Miliar dalam Kasus Trading, Hartanya Rp 6,6 M
Jumat, 28 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.