LIVE UPDATE
JPU Tolak Pledoi Putri Candrawathi, Sebut Klaim Pelecehan seperti Cerita Bersambung Penuh Khayalan
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pledoi terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU menyebut klaim pelecehan seksual oleh kubu Putri seperti cerita bersambung penuh khayalan.
Jaksa mengatakannya dalam sidang pembacaan replik pada Senin (30/1/2023).
Klaim JPU tersebut dikarenakan cerita atau keterangan dari terdakwa kerap berubah-ubah.
Baca: Putri Candrawathi Kerap Gaungkan Pelecehan Seksual Tapi Tak Punya Bukti, Jaksa: Cari Simpati Publik
Mulai dari pelecehan seksual di rumah kawasan Duren Tiga Jakarta.
Hingga pemerkosaan yang dialami Putri di Rumah Magelang.
Bahkan tim JPU menyebut bahwa cerita itu sebagai bagian dari siasat jahat kubu Puti Candrawathi.
Baca: Putri Candrawathi Diduga Sengaja Pakai Baju Seksi, Jaksa: Tak Wajar sebagai Istri Kadiv Propam
Perubahan cerita itu juga membuat jaksa menilai bahwa Puti Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa menyebut Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana.
Yaitu menyampaikan kepada terdakwa Ferdy Sambo yang beribah menjadi cerita pelecehan seksual.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Sebut Klaim Pelecehan Putri Candrawathi Seperti Cerita Bersambung Penuh Khayalan
# Putri Candrawathi # Brigadir J # JPU # pelecehan seksual # Ferdy Sambo
Reporter: sara dita
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Mahasiswa Unigal Ciamis Ditangkap, Diduga Lecehkan Belasan Anak di Bawah Umur
4 hari lalu
To The Point
Penyanyi Dangdut Muda Asal Jember Laporkan Pemilik Karaoke atas Pelecehan Seksual di Kamar Mandi
6 hari lalu
Tribunnews Update
Ngadu ke Prabowo, Wamenaker Tantang Jenderal yang Diduga Bekingi Pelecehan Eks Rektor Univ Pancasila
6 hari lalu
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Regional
Hina Gubernur Maluku Hendrik, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara meski Sempat Meminta Maaf
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.