Terkini Nasional
Putri Candrawathi Kerap Gaungkan Pelecehan Seksual Tapi Tak Punya Bukti, Jaksa: Cari Simpati Publik
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Putri Candrawathi, kerap menggaungkan kasus pelecehan seksual di setiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti yang selalu disebutkan, tindakan pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan oleh Brigadir J, di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, hingga kini kubu Putri Candrawathi tak dapat membuktikan terkait pelecehan seksual tersebut.
Lebih lanjut, jaksa menyebut, pernyataan yang selalu digaungkan Putri tersebut hanya untuk mendapatkan simpati masyarakat.
Dikutip dari Kompas.com, jaksa mengatakan, apabila tim penasihat hukum menghendaki adanya tindakan pelecehan seksual seharusnya mempersiapkan bukti valid yang terkait.
“Akan tetapi tim penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” terang jaksa.
Baca: Putri Candrawathi Diduga Sengaja Pakai Baju Seksi, Jaksa: Tak Wajar sebagai Istri Kadiv Propam
“Terlihat tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun pelecehan atau pemerkosaan,” jelas jaksa.
“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” kata jaksa.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh jaksa saat menanggapi nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi, hari ini Senin, (30/1/2023).
"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat," kata jaksa.
Lantaran tak ada bukti, jaksa menilai pernyataan yang kerap diutarakan Putri hanya untuk menyudutkan Brigadir J.
"Keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan seolah-seolah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," jelas jaksa.
Baca: LIVE UPDATE SIANG: SIDANG REPLIK PUTRI CANDRAWATHI DAN BHARADA E HINGGA PERUSAKAN KANTOR AREMA FC
Seperti diketahui, Putri Candrawathi turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bersama empat terdakwa lainnya.
Di antaranya, sang dalang pembunuhan, yakni Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Kemudian, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Adapun kelima terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Sebut Kubu Putri Candrawathi Ingin Ada Motif Pemerkosaan, tapi Tak Punya Bukti" dan di Tribunnews.com dengan judul Jaksa: Pelecehan Seksual yang Selalu Diutarakan Putri Candrawathi hanya Cari Simpati Publik,
#beritaupdate #beritahariini #beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #putricandrawathi #bharadae #brigadirj #ferdysambo
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Di Hadapan Komisi III DPR RI, Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi Jaksa Pakai Brownies Cokelat
Senin, 30 Maret 2026
Tribunnews Update
Jasa Editing Dianggap Rp 0 oleh Jaksa dalam Kasus Amsal Sitepu, DPR: Ini Penghinaan Profesi
Senin, 30 Maret 2026
Terkini Nasional
Eks Jaksa Agung Soroti Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sebut Sudah Masuk Ranah Terorisme
Rabu, 18 Maret 2026
Nasional
Dosen Unpam Ungkap Alasan Tak Lecehkan Wanita di KRL, Singgung Kondisi Gerbong
Rabu, 18 Maret 2026
Tribunnews Update
Jaksa Soroti Keterangan Berbelit Ammar Zoni, Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Jumat, 13 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.