Jumat, 24 April 2026

Terkini Nasional

Jaksa Sebut Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tak Profesional, Justru Malah Menyesatkan

Senin, 30 Januari 2023 16:25 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan Putri Candrawathi pada Senin (30/1) jaksa menilai bahwa kuasa hukum justru menyesatkan istri Ferdy Sambo tersebut.

Sebab Putri Candrawathi sudah berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan justru didukung oleh kuasa hukumnya.

Jaksa juga berulang kali menyebut kuasa hukum Putri bukan penasehat hukum yang profesional.

JPU menilai kuasa hukum menyesatkan Putri Candrawathi dengan cara menutup-nutupi fakta sebenarnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Jaksa Paris Manalu mengatakan tim kuasa hukum Putri Candrawathi sangat tidak profesional dalam persidangan untuk mengungkap fakta.

Baca: Jelang Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Harapan Keluarga Ferdy Sambo

Ketidakprofesionalan kuasa hukum terbukti saat mereka mendukung Putri untuk memberi keterangan secara berbelit-belit.

"Karena Putri Candrawathi sudah mengaburkan fakta dan berbelit-belit dalam memberi keterangan. Ini juga didukung oleh tim penasehat hukumnya. Hal ini menunjukkan tim penasehat hukum tidak profesional," kata jaksa.

Menurut jaksa, seharusnya tim kuasa hukum membantu kliennya untuk berbicara jujur dan mengungkapkan fakta yang sebenarnya.

Mereka juga menilai bahwa Putri mengetahui perencanaan pembunuhan yang dibuktikan dan didukung dengan berbagai alat bukti yang sesuai dengan keterangan Bharada E.

"Bahwa jelas terdakwa mengetahui perencanaan pembunuhan yang dibuktikan dan didukung dengan berbagai alat bukti yang ada yang sesuai dengan keterangan Bharada E," kata jaksa.

Lebih lanjut, terkait tudingan tim kuasa hukum dalam pledoi yang menyebut alat bukti yang dipakai jaksa dalam tuntutan adalah alat bukti tidak utuh juga ditepis oleh JPU.

Baca: Kasus Pembunuhan Brigadir J, JPU Sebut Putri Candrawathi Pura-pura Tak Memahami Pembunuhan Berencana

Mereka justru menduga bahwa hal itu menjadi bukti bahwa tim kuasa hukum tidak cermat dan jeli selama mengikuti proses persidangan tersebut.

Oleh sebab itu, kuasa hukum dinilai menjadikan alat bukti yang sah menjadi fakta hukum yang sesat.

"Ini membuktikan tim kuasa hukum tidak cermat dan jeli mengikuti proses persidangan yang panjang ini. Sehingga menafikan alat bukti yang alat bukti yang sah dan menunjukkan fakta hukum yang sesat," kata jaksa.

Terlebih, kuasa hukum yang menangani Putri Candrawathi masih satu tim dengan tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sehingga dianggap wajar jika keterangan kuasa hukum dari keempat terdakwa itu saling mendukung,

Baca: Tak Bisa Dikibulin Pengacara Ferdy Sambo, Jaksa Cium Niat Jahat FS Limpahkan Kesalahan ke Bharada E

"Sehingga wajar jika keterangan mereka saling mendukung, karena tim kuasa hukum mereka masih dalam satu kesatuan," kata jaksa.

Oleh karena itu, jaksa meminta Majelis Hakim mengenyampingkan pledoi tim kuasa hukum dan Putri Candrawathi.

Meski dinilai sopan, tetapi Putri dinilai melakukan pengingkaran yang tertuang dalam nota pembelaannya.

"Meski terdakwa sopan di persidangan, namun terdakwa melakukan pengingkaran seperti tertuang di pledoi. Terdakwa juga berbelit-belit memberi keterangan dengan dalih lupa," kata jaksa.

(Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Baca Replik, Jaksa Sebut Tim Kuasa Hukum Telah Sesatkan Putri Candrawathi

# Putri Candrawathi # JPU # Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Warta Kota

Tags
   #Putri Candrawathi   #JPU   #Brigadir J   #Ferdy Sambo   #Bharada E

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved