Terkini Nasional
Drama Air Mata Terdakwa Kasus Brigadir J, Usaha Raih Simpati Publik
TRIBUN-VIDEO.COM - Drama air mata mewarnai sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sejak awal.
Hal itu juga terjadi ketika pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada awal pekan ini turut diwarnai tangisan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun terdakwa yang menangis yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Menanggapi tangisan para terdakwa itu, Psikolog Klinis Liza Marielly Djaprie memberikan analisanya.
Dia mengatakan bahwa saat membahas mengenai tangisan, erat kaitannya dengan emosi, ini jika dilihat dari sisi psikologi.
Sementara itu, emosi memiliki ragam yang sangat banyak, dua diantaranya yang paling sering digunakan adalah emosi marah dan sedih.
Baca: JPU Sebut PC Berkhayal & Bikin Cerita Bersambung soal Klaim Pelecehan Seksual Dilakukan Brigadir J
"Kalau bicara dari sudut pandang psikologi, jadi emosi itu ragamnya banyak sekali, tapi dua emosi yang paling aman dan paling sering kita perlihatkan itu adalah marah dan sedih," kata Liza, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (27/1/2023).
Ketika emosi marah ditunjukkan seseorang, maka ia tampak menunjukkan kekuatan atau power yang dimilikinya untuk mempengaruhi seseorang.
Sementara itu, ketika emosi sedih yang ditunjukkan seseorang, maka biasanya berupaya untuk meminta simpati dari orang yang melihatnya.
"Kenapa? karena kalau marah itu terkesan memberikan power buat kita, kalau sedih itu terkesan memberikan simpati buat kita," jelas Liza.
Liza lantas menilai ada kewajaran jika dalam momentum pembacaan pledoi itu, para terdakwa menunjukkan kesedihan mereka dengan berbagai cara yang ekspresif.
"Jadi memang wajar saja dalam kondisi seperti saat ini, mereka menggunakan sedih tersebut," tegas Liza.
Perlu diketahui, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar pada 17 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca: Tatapan Tajam Putri Candrawathi ke JPU saat Disebut Pura-pura Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada Rabu lalu.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada Selasa lalu.
Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Drama Air Mata Warnai Pleidoi Ferdy Sambo cs, Psikolog Sebut Upaya Raih Simpati Publik
# Brigadir J # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # terdakwa # Kuat Maruf
Sumber: TribunSolo.com
LIVE UPDATE
Tiga Oknum TNI Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Jalani Sidang Perdana
3 hari lalu
LIVE UPDATE
3 Terdakwa Kerusuhan Solo Divonis Bebas, Majelis Hakim Minta Barang Bukti Dikembalikan
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Dituntut 8 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Brigadir Nurhadi Minta Bebas karena Klaim Tak Aniaya Korban
Selasa, 3 Maret 2026
Tribunnews Update
Hakim Dissenting Opinion dalam Vonis 15 Tahun untuk Anak Riza Chalid, Soroti Perbuatan Terdakwa
Jumat, 27 Februari 2026
Live Update
Sidang Perdana Kasus Korupsi Tambang Bengkulu, 12 Terdakwa Rugikan Negara Rp1,8 Triliun
Rabu, 7 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.