Kamis, 15 Mei 2025

Nasional

Di Balik Air Mata Ferdy Sambo dkk, Ada Upaya Raih Simpati dari Orang yang Melihatnya

Senin, 30 Januari 2023 10:29 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Drama air mata mewarnai sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sejak awal.

Hal itu juga terjadi ketika pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada awal pekan ini turut diwarnai tangisan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun terdakwa yang menangis yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Menanggapi tangisan para terdakwa itu, Psikolog Klinis Liza Marielly Djaprie memberikan analisanya.

Dia mengatakan bahwa saat membahas mengenai tangisan, erat kaitannya dengan emosi, ini jika dilihat dari sisi psikologi.

Sementara itu, emosi memiliki ragam yang sangat banyak, dua diantaranya yang paling sering digunakan adalah emosi marah dan sedih.

"Kalau bicara dari sudut pandang psikologi, jadi emosi itu ragamnya banyak sekali, tapi dua emosi yang paling aman dan paling sering kita perlihatkan itu adalah marah dan sedih," kata Liza, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (27/1/2023).

Ketika emosi marah ditunjukkan seseorang, maka ia tampak menunjukkan kekuatan atau power yang dimilikinya untuk mempengaruhi seseorang.

Baca: PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo 30 Hari, Humas PN Jaksel: Sudah Dimohonkan

Sementara itu, ketika emosi sedih yang ditunjukkan seseorang, maka biasanya berupaya untuk meminta simpati dari orang yang melihatnya.

"Kenapa? karena kalau marah itu terkesan memberikan power buat kita, kalau sedih itu terkesan memberikan simpati buat kita," jelas Liza.

Liza lantas menilai ada kewajaran jika dalam momentum pembacaan pledoi itu, para terdakwa menunjukkan kesedihan mereka dengan berbagai cara yang ekspresif.

"Jadi memang wajar saja dalam kondisi seperti saat ini, mereka menggunakan sedih tersebut," tegas Liza.

Perlu diketahui, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar pada 17 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baca: Masa Penahanan akan Berakhir, PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Penahanan Ferdy Sambo Selama 30 Hari

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada Rabu lalu.

Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada Selasa lalu.

Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Drama Air Mata Warnai Pleidoi Ferdy Sambo cs, Psikolog Sebut Upaya Raih Simpati Publik,

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #Ferdy Sambo   #Air Mata   #Brigadir J   #pledoi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved