Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Hadapi Sidang Replik Hari Ini, Inilah Poin Pembelaan Putri Candrawathi dan Bharada E

Senin, 30 Januari 2023 08:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Elizer alias Bharada E dijadwalkan akan menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (30/1/2023).

Sidang Putri Candrawathi dan Bharada E kali ini beragenda mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan terdakwa atau replik.

Jadwal sidang beragenda replik untuk Putri Candrawathi sebelumnya diputuskan hakim Wahyu Iman Satoso dalam sidang Rabu (25/1/2023).

"Sidang akan dibuka pada Senin yang akan datang dengan agenda pembacaan replik," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang.

Diketahui Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun dan Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Apa yang akan menjadi rekomendasi jaksa kepada hakim akan diperdengarkan jaksa dalam sidang replik hari ini setelah sebelumnya Putri dan Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Baca: Sosok Mantan Kapolda Lampung, Brigadir Jenderal Polisi Edward Syah Pernong

Berikut ini poin-poin pleidoi Putri Candrawathi dan Bharada E:

1. Lima Poin Pembelaan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi memberi judul pembelaannya 'Surat dari Balik Jeruji; JIKA TUHAN MENGIZINKAN, SAYA INGIN KEMBALI MEMELUK PUTRA-PUTRI KAMI'.

Dalam pleidoi, Putri Candrawathi menegaskan lima poin terkait dengan peristiwa kematian Brigadir J.

Pertama, Putri mengklaim dirinya merupakan korban kekerasan seksual.

"Saya adalah korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ujar Putri dalam persidangan pada Rabu (25/1/2023).

Kedua, Putri mengaku tidak turut serta meencanakan pembunuhan terhadap Bigadir J.

Ketiga, kedatangan Ferdy Sambo ke Rumah Duren Tiga disebut Putri tanpa sepengetahuan dirinya.

Keempat, Putri mengaku tak mengetahui penembakan Brigadir J.

Padahal saat itu dirinya sedang berada di sebuah kamar di Rumah Duren Tiga.

"Saya sedang istirahat di dalam kamar dengan pintu tertutup," katanya.

Kelima, Putri mengklaimn dirinya mengganti pakaian bukan bagian dari skenario pembunuhan.

Menurutnya, ia mengganti pakaian karena merupakan kebiasaannya setelah bepergian.

Baca: JPU Cium Niat Jahat FS Limpahkan Kesalahan ke Bharada E, Jaksa: Seolah-olah Limpahkan Kesalahan

"Saya berganti pakaian piyama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan," kata Putri.

Sebagai informasi, dalam pembelaannya, Puri masih bersikukuh mengklaim adanya kekerasan seksual yang dialami di Rumah Magelang.

Sembari menangis, Putri bercerita bahwa dirinya tak hanya dirudapaksa, Putri juga mengaku menglami penganiayaan oleh ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," katanya.

Kemudian Putri juga mengaku diancam oleh Brigadir J.

Menurutnya, Brigadir J mengancam akan membunuh Putri dan anak-anaknya.

"Dia mengancaman akan membunuh saya jika ada orang lain yang mengetahui apa yang dia lakukan. Dia mengancam membunuh anak-anak yang saya cintai," ujar Putri.

Putri pun tak menyangka bahwa ajudan yang dipercayainya melakukan perbuatan seperti itu.

Sebab menurutnya, Brigadir J telah dianggap sebagai keluarga olehnya.

"Yang lebih sulit Saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan Kami anggap anak," katanya.

2. Dua Poin Pembelaan Bharada E

Richard Eliezer alias Bharada E membacakan nota pembelaannya, Rabu (25/1/2023).

Nota pembelaannya diberi judul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.

Dalam pleidoinya, Bharada E meminta dibebaskan dari segala tuntutan karena dirinya sudah berkata jujur dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Berikut sejumlah poin yang diungkapkan Ricky Rizal dalam pleidoinya yang dihimpun Tribunnews.com:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Replik Hari Ini, Berikut Poin Pembelaan Kedua Terdakwa

# replik # Putri Candrawathi # Bharada E # Istri Ferdy Sambo # pembunuhan berencana # Bharada Richard Eliezer # Brigadir J # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved