Nasional
JPU Cium Niat Jahat FS Limpahkan Kesalahan ke Bharada E, Jaksa: Seolah-olah Limpahkan Kesalahan
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo ingin melimpahkan seluruh perbuatan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
"Penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer," ujar jaksa di ruang sidang.
Salah satu contohnya adalah ketika kuasa hukum Sambo meminta agar keterangan Bharada E yang mengaku disuruh 'menembak' oleh Sambo diabaikan saja.
Kuasa hukum Sambo menyebut perintah kliennya itu adalah 'hajar, Chad' bukan 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat woi kau tembak'.
Maka dari itu, jaksa menilai pihak Sambo terus berusaha untuk mengaburkan fakta hukum di persidangan.
"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional dan berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terbuka secara terang benderang di hadapan persidangan," tuturnya.
Baca: PN Jaksel Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Ferdy Sambo 30 Hari, Humas PN Jaksel: Sudah Dimohonkan
"(Kuasa hukum Sambo) hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Yosua meninggal dunia karena ditembak secara sadis," sambung jaksa.
Walhasil, jaksa lebih yakin dengan pengakuan Bharada E soal perintah Sambo yang berbunyi, "woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak."
Apalagi, keterangan Bharada E sejak penyidikan di kepolisian konsisten, tidak berubah-ubah seperti terdakwa lain.
"Keterangan saksi Richard Eliezer yang mengatakan terdakwa Ferdy Sambo mengatakan dan menyuruh, 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak' adalah keterangan yang patut diyakini kebenarannya," jelasnya.
Untuk diketahui, ada 5 terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca: Masuki Babak Akhir Persidangan Kasus Kematian Brigadir J, Berikut Jadwa Sidang Ferdy Sambo Cs
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E.
Ricky, Putri, dan Kuat dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara, dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Kini, mereka semua meminta untuk dibebaskan oleh majelis hakim.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jaksa Bilang Sambo Ingin Limpahkan Semua Kesalahan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E
# JPU # Bharada E # pembunuhan # Ferdy Sambo
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Kompas.com
Live Update
Live Update Sore: Polda Metro Ringkus 22 Preman Berkedok Ormas, Adik Bunuh Kakak Gegara Makanan
1 hari lalu
Viral News
Kondisi Mayat Bidan Diduga Hamil Ditemukan Membusuk di Pulpis, Diduga Korban Pembunuhan
1 hari lalu
Live Update
Nahas, Baru Gelar Lapak Pedagang Es Meregang Nyawa Ditusuk di Depan SMKN 1 Kayuagung saat Jualan
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.