Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Norma Risma dan Kuasa Hukum Datangi Polda Banten, Laporkan Mantan Suami dan Ibu Kandung?

Senin, 30 Januari 2023 07:54 WIB
Tribun Banten

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA SERANG - NR resmi melaporkan mantan suaminya RZ dan ibu kandungnya R ke Polda Banten, pada Minggu (29/1/2023) malam.

NR melaporkan RZ dan R terkait kasus dugaan perselingkuhan.

Di mana diketahui mantan suaminya RZ diduga telah selingkuh dengan ibu kandungnya (R).

Pantauan TribunBanten.com saat berada di Polda Banten, tampak NR bersama tim kuasa hukumnya keluar dari ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Banten sekitar pukul 23.50 WIB.

NR kemudian masuk ke gedung Ditreskrikum Polda Banten sambil membawa berkas Laporan Polisi (LP).

NR resmi melaporkan mantan suami dan ibu kandungnya ke Polda Banten.

Baca: Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT dan Perselingkuhan, Bripka HK Terancam Hukuman 4 Bulan Penjara

Baca: Dalam Pledoinya Putri Candrawathi akan Bantah Dakwaan JPU soal Perselingkuhan dengan Brigadir J

"Kita di sini dari Tim 911 Hotman Paris Official, mendampingi Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara RZ dan R," ujar Tim Kuasa Hukum NR, Zahra Wahyu Amalia saat di Polda Banten, Minggu (29/1/2023).

Saat ditanya lebih lanjut, Zahra mengaku belum bisa menyampaikan lebih detail terkait laporan yang dibuat NR.

Disampaikannya, bahwa terkait dasar NR melaporkan mantan suaminya dan ibu kandungnya akan disampaikan langsung oleh Hotman Paris.

"Hasil malam ini kami mengapresiasi pihak kepolisian Polda Banten yang telah menerima laporan kami," ungkapnya.

Subadria Nuka, salah satu Tim Kuasa Hukumnya menyampaikan, bahwa NR telah datang dari Polda Banten sejak pukul 14.00 WIB.

Pihaknya juga telah membawa sebanyak empat saksi untuk membantu proses LP di Polda Banten.

"Kami juga mengapresiasi kinerja dari Ditreskrimum Polda Banten yang telah menerima laporan kami. Semoga proses ini cepat berlanjut dan diproses secara hukum yang berlaku," ucapnya.

NR melaporkan RZ dan R dengan kasus dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dengan pasal 284 KUHPidana.

Untuk LP nya sudah diterima secara resmi oleh polda banten dengan Nomor Laporan TBL/B/19/I/2023/SPKT II.Ditreskrimum Polda Banten.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS NR Resmi Laporkan Mantan Suami & Ibu Kandung ke Polda Banten soal Kasus Perselingkuhan

# perselingkuhan # Polda Banten # perzinahan # ibu kandung

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Banten

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved