Sabtu, 11 April 2026

Nasional

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 21:46 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, tidak menerima uang hasil dari perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, Senin (12/12/2022).

Perampokan itu dilakukan oleh lima orang yang telah merencanakan aksinya.

Aksi perampokan yang dilakukan pada dini hari ini berhasil membawa uang Rp730 juta dan sejumlah perhiasan.

Baca: Kini Jadi Tersangka Kasus Perampokan, Setelah Bebas dari Penjara Samanhudi Anwar Ingin Balas Dendam

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan Samanhudi Anwar sama sekali tidak menerima bagian dari hasil perampokan.

"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.

Peran Samanhudi Anwar dalam perampokan ini yakni memberikan informasi terkait tata letak Rumah Dinas Wali Kota Blitar, tempat penyimpanan uang, keamanan, jalur pelarian, dan waktu yang tepat untuk merampok.

Meski tidak melakukan eksekusi perampokan secara langsung, Samanhudi Anwar dapat dijerat dengan pasal 365 Junto Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.

Menurut Totok, peran mantan Wali Kota Blitar tersebut sudah termasuk pidana.

"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan Samanhudi Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan beberapa bukti.

"Kita menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan."

"Dari alat bukti dan fakta hukum yang ada, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya.

Baca: Jadi Tersangka Perampokan, Ini Peran Samanhudi Anwar Eks Walkot Blitar: Beri Informasi Letak Uang

Samanhudi bertemu dengan komplotan perampok ini di Lapas Sragen pada 2018 saat dirinya menjalani masa hukuman karena terlibat kasus suap.

Diketahui kasus perampokan tersebut terjadi pada 12 Desember 2022 atau dua bulan setelah Samanhudi Anwar bebas.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Samanhudi bekerja sama dengan pelaku lainnya saat mereka berada di satu lapas yang sama."

"Termasuk di dalamnya juga membeberkan letak sejumlah barang yang dicuri," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Samanhudi Anwar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara meski Tak Terima Uang Hasil Perampokan

# Eks Wali Kota Blitar # Samanhudi Anwar # blitar


 

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Samanhudi Anwar   #Blitar   #perampokan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved