Terkini Metropolitan
Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Chuck Putranto Dianggap Mampu Bertanggung Jawab
TRIBUN-VIDEO.COM JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Chuck Putranto diangap memiliki intelektualitas yang baik oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kesimpulan itu ditarik jaksa berdasarkan proses persidangan.
Sebab menurut JPU, Chuck mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik.
"Terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan selama persidangan dengan baik dan memiliki intelektual memadai, sehingga mengerti atas perbuatan yang dilakukan," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang agenda penuntutan terhadap Chuck Putranto pada Jumat (27/1/2023).
Baca: LIVE: JPU Bacakan Replik terkait Pledoi Terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Ditambah, Chuck disimpulkan JPU tidak dalam kondisi tertekan selama menjawab pertanyan-pertanyaan di persidangan.
Oleh sebab itu, Chuck dianggap memiliki kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Terdawa merupakan pelaku tindak pidana yang memiliki kemampuan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya," kata jaksa.
Berdasarkan uraian tesebut, maka jaksa penuntut umum menyatakan Chuck Putranto memenuhi unsur setiap orang dalam perkara ini "Unsur setiap orang terbukti secara sah dan meyakinkan."
Baca: Ada Aib Jenderal Polisi, Berikut Berbagai Dugaan Isi Buku Hitam Ferdy Sambo
Baca: IPW Menduga Ferdy Sambo akan Bocorkan Rahasia Polri Bila Dihukum Tuntutan Maksimal
Sebagai infromasi, dalam perkara ini Chuck Putranto telah menjadi terdakwa bersama enam orang lainnya. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman Arifin.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa telah merusak atau menghilangkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Sebelumnya mereka pun telah didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlibat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Chuck Putranto Dianggap Mampu Bertanggung Jawab
# Obstruction of Justice # Kasus Brigadir J # Chuck Putranto # jaksa penuntut umum # sidang
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
4 hari lalu
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
5 hari lalu
Tribunnews Update
Kejagung Tangkap Ketua Cyber Army, Bos Buzzer yang Sebar Konten Negatif Tutupi Kasus Mega Korupsi
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.