Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Dalam Pleidoi, Richard Eliezer Sebut Dirinya Ternyata Diperalat, Dibohongi dan Disia-siakan

Kamis, 26 Januari 2023 12:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer mengatakan bahwa memberikan pengabdian kepada seorang jendral ternyata dirinya diperalat.

Pernyataan tersebut disampaikan Richard Eliezer dalam sidang lanjutan persidangan agenda pledoi dalam kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Ia mengatakan tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa dirinya saat ini.

"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap negara, dan kesetiaan kepada Polri khususnya Korps Brimob, saya dipilih menjadi ajudan yang dimana tugas saya menjaga dan mengawal atasan," kata Richard Eliezer di persidangan.

Richard Eliezer melanjutkan di usianya saat ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan dimana dirinya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat ia percaya dan hormati.

Baca: Dalam Pleidoi, Richard Eliezer Sebut Dirinya Ternyata Diperalat, Dibohongi dan Disia-siakan

Yang mana harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ia ternyata merasa diperalat, dibohongi, dan disia-siakan.

"Yang mana saya hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," sambungnya.

Bahkan menurut Richard Eliezer kejujuran yang ia sampaikan tidak dihargai namun ia malah dimusuhi.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang tuntutan Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Hukuman Bharada E lebih tinggi dibanding tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Chnadrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR.

Pertimbangan jaksa menuntut Bharada E 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,

“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Baca: Mendapatkan Kabar Richard Eliezer Tembak Yosua, Putri Candrawathi Mengaku Kaget

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pledoi Richard Eliezer: Ternyata Saya Diperalat, Dibohongi dan Disia-siakan

# Richard Eliezer # Ferdy Sambo # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved