Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Jadi Justice Collaborator Divonis 12 Tahun Penjara, Bharada E Siap Bacakan Pledoi demi Keadilan

Rabu, 25 Januari 2023 13:24 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E terdakwa kematian Brigadir J, yang berstatus selaku justice collaborator divonis jaksa penuntut umum, dengan pidana selama 12 tahun.

Atas hal tersebut, hari ini Rabu (25/1) Bharada E diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan jaksa.

Dikutip dari Wartakotalive.com, kuasa hukum Bharada E, yakni Ronny Talapessy mengatakan, kliennya siap membacakan pledoi.

Menurut Ronny, nota pembelaan tersebut disampaikan agar keadilan terhadap Bharada E bisa ditegakkan.

Baca: Jokowi Tegas Tolak Intervensi Hukum saat Ibunda Bharada E Menangis Minta Keadilan Tuntutan Anaknya

"Kami akan tetap berjuang di persidangan agar keadilan dan kebenaran bisa ditegakan untuk Bharada E," jelas Ronny.

Dalam pledoi tersebut akan ada sejumlah poin yang disampaikan.

Namun, pihaknya tak menjelaskan secara rinci terkait dedtail nota pembelaan tersebut.

"Ada beberapa point perbedaan fakta persidangan kami dengan JPU akan kami sampaikan di pleidoi," terang dia.

"Terkait Pledoi sudah 90 persen hampir selesai," sebut Ronny.

Lebih lanjut Ronny mengatakan, Bharada E sempat terpukul usai jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.

Terlebih, vonis tersebut lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya.

Yakni, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf divonis jaksa dengan hukuman delapan tahun penjara.

"Sebab Richard sudah membuka kotak pandora kasus ini, tetapi tetap dituntut lebih dari 3 terdakwa lain yang berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan," imbuhnya.

Baca: 40 Rekan Bharada E Hadiri Sidang, Berharap Bharada E Bebas Kalau Bisa Gabung Bersama Kami Lagi

Meski begitu, Bharada E akhirnya dapat tegar lantaran proses persidangan masih berjalan.

"Richard sampaikan dan minta kami tetap optimis, berdoa dan merasa keadilan itu masih ada. Jadi kami akan susun pledoi secara sedetail mungkin dan seringkas mungkin agar mudah dipahami di persidangan," ungkapnya.

Selanjutnya, Ronny menegaskan, apabila Bharada E tak menjadi justice collaborator dan membuka kasus ini dengan jujur, akan membuat rugi banyak orang.

"Kalau Richard tidak buka, bisa menjadi krisis negara. Polri saat itu surveynya rendah sekali karena publik tdak mempercayai apa yang disampaikan saat itu. Dalam posisi seperti itu Bharada E berkata jujur, dan mengembalikan kepercayaan publik ke Polri," tutur Ronny.

Atas hal tersebut, dalam kesempatan kali ini Bharada E mengajukan pledoi untuk menegakkan keadilan.

Sebelumnya, sidang tersebut dimulai sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kali ini tetap digelar secara terbuka untuk umum.

Sehingga sejumlah publik dapat mengetahui proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Tetap Optimis Saat Bacakan Pledoi Hari Ini

# justice collaborator # Bharada E # pledoi # keadilan

Editor: Damara Abella Sakti
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved