Terkini Nasional
Jadi Justice Collaborator Divonis 12 Tahun Penjara, Bharada E Siap Bacakan Pledoi demi Keadilan
TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E terdakwa kematian Brigadir J, yang berstatus selaku justice collaborator divonis jaksa penuntut umum, dengan pidana selama 12 tahun.
Atas hal tersebut, hari ini Rabu (25/1) Bharada E diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan jaksa.
Dikutip dari Wartakotalive.com, kuasa hukum Bharada E, yakni Ronny Talapessy mengatakan, kliennya siap membacakan pledoi.
Menurut Ronny, nota pembelaan tersebut disampaikan agar keadilan terhadap Bharada E bisa ditegakkan.
Baca: Jokowi Tegas Tolak Intervensi Hukum saat Ibunda Bharada E Menangis Minta Keadilan Tuntutan Anaknya
"Kami akan tetap berjuang di persidangan agar keadilan dan kebenaran bisa ditegakan untuk Bharada E," jelas Ronny.
Dalam pledoi tersebut akan ada sejumlah poin yang disampaikan.
Namun, pihaknya tak menjelaskan secara rinci terkait dedtail nota pembelaan tersebut.
"Ada beberapa point perbedaan fakta persidangan kami dengan JPU akan kami sampaikan di pleidoi," terang dia.
"Terkait Pledoi sudah 90 persen hampir selesai," sebut Ronny.
Lebih lanjut Ronny mengatakan, Bharada E sempat terpukul usai jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Terlebih, vonis tersebut lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya.
Yakni, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf divonis jaksa dengan hukuman delapan tahun penjara.
"Sebab Richard sudah membuka kotak pandora kasus ini, tetapi tetap dituntut lebih dari 3 terdakwa lain yang berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan," imbuhnya.
Baca: 40 Rekan Bharada E Hadiri Sidang, Berharap Bharada E Bebas Kalau Bisa Gabung Bersama Kami Lagi
Meski begitu, Bharada E akhirnya dapat tegar lantaran proses persidangan masih berjalan.
"Richard sampaikan dan minta kami tetap optimis, berdoa dan merasa keadilan itu masih ada. Jadi kami akan susun pledoi secara sedetail mungkin dan seringkas mungkin agar mudah dipahami di persidangan," ungkapnya.
Selanjutnya, Ronny menegaskan, apabila Bharada E tak menjadi justice collaborator dan membuka kasus ini dengan jujur, akan membuat rugi banyak orang.
"Kalau Richard tidak buka, bisa menjadi krisis negara. Polri saat itu surveynya rendah sekali karena publik tdak mempercayai apa yang disampaikan saat itu. Dalam posisi seperti itu Bharada E berkata jujur, dan mengembalikan kepercayaan publik ke Polri," tutur Ronny.
Atas hal tersebut, dalam kesempatan kali ini Bharada E mengajukan pledoi untuk menegakkan keadilan.
Sebelumnya, sidang tersebut dimulai sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kali ini tetap digelar secara terbuka untuk umum.
Sehingga sejumlah publik dapat mengetahui proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Tetap Optimis Saat Bacakan Pledoi Hari Ini
# justice collaborator # Bharada E # pledoi # keadilan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Warta Kota
LIVE UPDATE
Pegawai Gadungan KPK Memeras Pegawai Disdik Bogor Minta Keringanan Hukuman, Menyesal saat Pledoi
Rabu, 15 Januari 2025
Tribunnews Update
PDIP Keras! Siapkan Pledoi Hasto dalam 7 Bahasa, Ingin Dunia Tahu Penegakan Hukum Indonesia
Kamis, 9 Januari 2025
Tribunnews Update
Hasto Request Tim Hukum Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa untuk Persidangan, Siap Jadi Sorotan Dunia?
Kamis, 9 Januari 2025
TRIBUN-VIDEO UPDATE
Polisi vs Mahasiswa Bentrok di Depan Polresta Mamuju, Tuntut Keadilan seusai Kader Dikeroyok Oknum
Kamis, 2 Januari 2025
Live Update
Guru Supriyani Bacakan Pembelaan meski Dituntut Bebas, Sidang Dikawal Komisi Yudisial di PN Andoolo
Kamis, 14 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.