Terkini Nasional
Pendiri ACT Ahyudin Divonis Pidana 3,5 Tahun Penjara, Kasus Penyelewengan Dana Donasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 dari PT Boeing yakni Ahyudin.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hariyadi dalam sidang yang dibacakan, Selasa (24/1/2023).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Ahyudin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan atas dana donasi untuk korban pesawat jatuh dari PT Boeing.
Baca: Pendiri ACT yang Tilap Dana Bansos Korban Kecelakaan Lion Air Minta Dibebaskan karena Punya 14 Anak
Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Ahyudin melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," tutup Hakim Hariyadi.
Putusan ini sendiri lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ahyudin.
Sebagaimana diketahui, Ahyudin dituntut pidana 4 tahun penjara atas perkara tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Penyelewengan Dana Donasi, Pendiri ACT Ahyudin Divonis Pidana 3,5 Tahun Penjara
# PN Jakarta Selatan # donasi # Lion Air JT610 # penyelewengan # Ahyudin
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kades Diduga Selewengkan Dana Desa, Inspektorat Merangin Terima Laporan Warga dan Segera Audit
19 jam lalu
Tribunnews Update
Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Minggu, 13 April 2025
Live Update
Polda Sumut Bongkar Praktik Curang BBM Subsidi, Sopir dan Kernet Mobil Pikap Modifikasi Diamankan
Kamis, 6 Maret 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Praperadilan Hasto Lawan KPK di PN Jaksel, Tim Sekjen PDIP Boyong Bukti
Rabu, 5 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.