Polisi Tembak Polisi
Kejagung: Kalau Bharada E Bukan Justice Collaborator Harusnya Tuntutannya Sama seperti Ferdy Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejagung RI buka suara setelah dikritik karena JPU menuntut Bharada Eliezer 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Kapuspenkum Kejagung Ketut S umedana mengatakan, tuntutan itu dijatuhkan karena Bharada E adalah pelaku langsung yang menembak Brigadir J.
Baca: Kalau Tidak Pilih Ungkap Membuka Kasus, Tuntutan Richard akan Sama Seperti Ferdy Sambo
Tuntutan 12 tahun diakuinua sudah lebih ringan mengingat status Bharada E sebagai Justice Collaborator.
Ketut mengatakan, seandainya Bharada E bukan seorang JC, ia bisa saja mendapatkan tuntutan seumur hidup layaknya Ferdy Sambo.
Baca: Sidang Lanjutan Agenda Mendengar Pleidoi dari Ferdy Sambo yang Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
Menurut Ketut, sedianya status Justice Collaborator tak bisa dipakai oleh Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.
(*)
(Tribun-Video.com/Nila)
# Polisi tembak polisi # Bharada E # Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Reporter: Nila
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Video
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
Rabu, 6 Mei 2026
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Ferdy Sambo Emban Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Aktif Berkhotbah hingga Pimpin Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.