Selasa, 7 April 2026

Terkini Nasional

Dijatuhi 12 Tahun Penjara, Status Justice Collaborator Richard Eliezer Tergantung pada Putusan Hakim

Senin, 23 Januari 2023 17:49 WIB
Tribun Jambi

TRIBUN-VIDEO.COM - Vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator tergantung pada majelis hakim.

Pernyataan tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho.

DIsampaikannya menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Elizer, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Jaksa menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Tuntutan tersebut dipersepsikan bahwa jaksa tidak mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator.

Terkait hal itu pakar hukum pidana mengungkapkan status justice collaborator dari Richard Eliezer tinggal berada pada penetapan majelis hakim.

Status justice collaborator yang diperoleh oleh Bharada E itu diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena yang bersangkutan berjanji untuk mengungkap perkara secara terang.

Hibnu menyebut sejauh ini jaksa telah menjatuhkan tuntutan sejatinya sudah merujuk pada status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama.

Namun hal itu masih menjadi perdebatan.

Baca: KY Buka Peluang akan Tindak Tegas Hakim Wahyu terkait Video Curhatannya Soal Vonis Sambo Cs

"Itulah tafsir, saya kira semua tafsir betul ya. Jaksa juga enggak salah ya, karena dia menembak. Tapi itu masuk JC atau tidak, itu kembali kepada doktrin," kata Hibnu dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (20/1/2023).

Oleh karenanya, untuk saat ini kata Hibnu tinggal menunggu penetapan pada putusan majelis hakim.

Apakah status justice collaborator itu akan berpengaruh pada keyakinan hakim dalam menjatuhkan vonis.

Sebab saat ini kunci dari dikabulkan atau tidaknya justice collaborator Bharada E ditentukan pada penetapan majelis hakim nantinya.

"Diperdebatan yang ramai sekarang ini, nanti hakim yang akan menentukan. Karena hakim tidak terikat pada tuntutan yang ditulis. Hakim bisa memutus lebih atau pengurangan. Kuncinya ada disitu," kata dia.

Dalam menjatuhkan hukuman nantinya pula majelis hakim menurut Hibnu, penting untuk melihat dan mempertimbangkan beberapa aspek.

Termasuk soal aspek yuridis dan aspek sosiologis selama proses persidangan berlangsung.

"Makanya putusannya ini berharap hakim dapat mempertimbangkan aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek filosofis," tukasnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan jaksa terbilang besar mengingat status Bharada E yang merupakan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam perkara ini.

"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," kata Susi saat ditemui awak media usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca: Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Sempat Gladi Bersih Pembunuhan Brigadir J: Tolong Periksa CCTV Tetangga

Padahal dalam UU LPSK tertuang adanya tuntutan hukum kepada terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.

Adapun tuntutannya itu kata Susi, yakni pidana paling ringan dari pasal yang didakwakan atau bahkan pidana percobaan.

"Harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," kata Susi.

Oleh karenanya, Susi menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa dalam perkara ini kepada Bharada E tidak menghargai rekomendasi dari LPSK.

"Kami sangat menyesalkan ini memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan karena," tukas Susi.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Dituntut 12 Tahun Penjara, Status Justice Collaborator Richard Eliezer Tergantung pada Putusan Hakim

# Tuntutan Bharada E # Bharada E # Richard Eliezer # justice collaborator

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Jambi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved