Sabtu, 25 April 2026

Live Update

Justice Collaborator Nopriansyah Ditolak, Eks Kadis PUPR OKU Divonis Lebih Berat: 5 Tahun Bui

Kamis, 11 Desember 2025 16:50 WIB
Tribun Sumsel

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Sumsel - Rachmad
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Nopriansyah, divonis pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara korupsi fee proyek pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Selasa (9/12/2025). Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa KPK.

# justice collaborator # Nopriansyah # Eks Kadis PUPR OKU

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Agilio OktoViasta
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved