Live Update
Justice Collaborator Nopriansyah Ditolak, Eks Kadis PUPR OKU Divonis Lebih Berat: 5 Tahun Bui
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Sumsel - Rachmad
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Nopriansyah, divonis pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara korupsi fee proyek pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Selasa (9/12/2025). Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa KPK.
# justice collaborator # Nopriansyah # Eks Kadis PUPR OKU
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Agilio OktoViasta
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Sumsel
Terkini Nasional
Misri Mau Bongkar Fakta! Demi Lolos dari Jeratan Hukum Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Vila
Kamis, 10 Juli 2025
Regional
Vonis 8 Tahun Dirasa Terlalu Berat, JC Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng Ajukan Banding
Rabu, 28 Mei 2025
Terkini Nasional
DANU DIPERLAKUKAN ISTIMEWA Oleh Penyidik, Muncul Petisi Batalkan Status Justice Collaborator
Jumat, 12 Januari 2024
Terkini Daerah
Danu Dibuat Panik! Status Justice Collaborator Tersangka Terancam Dibatalkan LPSK, Imbas Dipetisi?
Kamis, 11 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.