Terkini Nasional
WNI Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah, Keluarga Beri Klarifikasi: Dipukul, Disuruh Akui Pelecehan
TRIBUN-VIDEO.COM - Kabar seorang warga Pangkep, Sulawesi Selatan yang divonis penjara dua tahun karena diduga melecehkan warga Lebanon saat menjalankan ibadah umrah menggegerkan publik.
Terkait kabar yang beredar ini, pihak keluarga pun memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya pada Sabtu (21/1/2023).
Akun tersebut mengatakan jika keluarganya berinisial MS dituduh melakukan pelecehan seksual saat tengah beribadah umrah pada November 2022 lalu.
Kala itu, ia bersama ibu, kakak, dan neneknya pergi melakukan tawaf.
Lantaran terlalu banyak orang, ia meminta ibunya agar menunggu di luar Ka’bah.
Sesampainya di depan Ka’bah, MS memegang sudut Ka’bah dan merasakan ada seseorang menarik pakaian ihramnya.
Baca: Klarifikasi Keluarga WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah: Dipukul, Disuruh Akui Pelecehan
Karena takut pakaiannya melorot, ia lantas menarik pakaiannya tersebut.
“Pas Muhammad Said hampir megang sudut Ka’bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karena takut pakaian ihramnya melorot, dia ditariklah dari belakang kedepannya pakaian itu,” tulis akun tersebut pada Sabtu (21/1/2023).
Namun, tanpa diketahui penyebabnya, MS tiba-tiba langsung ditarik oleh dua polisi Arab Saudi dan digelandang ke kantor polisi.
Ia pun mengaku bingung alasan dirinya dibawa ke kantor polisi, ponselnya kala itu juga langsung disita.
Selama ditahan di Arab Saudi, MS mengadu ke keluarganya bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dia lakukan.
Namun, pihak keluarga terkejut lantaran ada surat dari kedutaan yang menyebut MS telah mengakui perbuatannya.
“Tiap hari kami komunikasi Muhammad Said nangis-nangis (btw hpnya disita jadi pakai telfon yang ada di kantor polisi itu, durasinya 5 menit) dia ngadu, katanya disuruh ngaku kalau beliau melakukan hal keji itu tapi dia tetap bersih keras membantah kalau beliau tidak melakukan itu,” jelas akun tersebut.
Disebutkan bahwa tidak ada bukti satu pun yang dihadirkan selama persidangan, bahkan korban juga tak pernah dihadirkan.
Baca: KJRI Ajukan Banding untuk WNI yang Divonis Lecehkan Jemaah Umrah di Mekkah: Diringankan Hukumannya
Sementara saksi yang dihadirkan hanyalah dua polisi yang menangkap MS tersebut.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel, Mawardi Siradj membenarkan seorang jemaah umrah asal Pangkep telah divonis 2 tahun penjara.
Pelaku disebut telah menempelkan badannya ke belakang dan memegang dada korban.
Mawardi menambahkan, Konjen RI dan travel umrah yang membawa MS masih berupaya melakukan pendampingan hukum.
"Travel umrah masih melakukan pendampingan terhadap jemaahnya yang tersangkut kasus hukum di Arab," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Viral WNI Lecehkan Wanita Libanon saat Umroh, Keluarga Pelaku Ungkap Cerita Berbeda dari Persidangan
Sumber: Tribunnews Bogor
Tribun Video Update
Sebut Israel akan Gagal & Perlawanan akan Menang, Qassem: Hanya Orang Gila yang Mengisolasi Lebanon
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.