Terkini Nasional
PN Jakarta Selatan Tanggapi terkait Isu Adanya 'Gerakan Bawah Tanah' untuk Pengaruhi Vonis Sambo
TRIBUN-VIDEO.COM- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak mengetahui adanya gerakan yang disebut tengah berupaya mengintervensi putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami tidak mengetahui soal informasi tersebut, selain dari berita di media pers," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (22/1/2023).
Baca: Mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno Bela Anak Buah Ferdy Sambo dalam Kasus Obstraction Of Justice
Djuyamto yang juga hakim perkara obstruction of justice atau kasus perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J itu menyatakan tidak ada informasi yang masuk ke PN Jaksel.
Menurut dia, majelis hakim yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso dengan anggota majelis Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono hanya fokus pada persidangan yang masih terus berlangsung.
"Kami hanya fokus dan konsentrasi pada proses persidangan," tutur Djuyamto yang juga hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencium "gerakan bawah tanah" yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, dua ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu orang asisten rumah tangga (ART)-nya bernama Kuat Ma'ruf.
Baca: Mantan Wakapolri Oegroseno Bela Anak Buah Sambo Tak Seharusnya ke Ranah Hukum, Kena Hukuman Etik
Tak tanggung-tanggung, Mahfud MD menyebutkan bahwa gerakan itu sebagai gerilya. Ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum, ada juga yang meminta eks Kadiv Propam itu dibebaskan.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.
Mahfud menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh. Meskipun ia juga mendengar bahwa yang bergerilya itu adalah pejabat tinggi pertahanan dan keamanan. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta siapapun pihak yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya.
"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten," ucap Mahfud.
"Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan "gerakan-gerakan bawah tanah" itu," tegasnya.
Baca: Kompolnas Nilai Kubu Sambo Ada Strategi agar Lolos Hukuman PTDH hingga Video Hakim Jadi Bagian Upaya
Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan. Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun. Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Berikutnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.
Terakhir, Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang. Anggota Brimbob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) itu dituntut pidana penjara 12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Brigjen Lakukan "Gerakan Bawah Tanah" jelang Vonis Sambo, PN Jaksel: Kami Tidak Tahu soal Itu"
# PN Jakarta Selatan # Sidang pembunuhan Brigadir J # gerakan bawah tanah # vonis Sambo
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Minggu, 13 April 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Praperadilan Hasto Lawan KPK di PN Jaksel, Tim Sekjen PDIP Boyong Bukti
Rabu, 5 Februari 2025
Entertaiment
Curhat Ruben Onsu Sebelum Ceraikan Sarwendah, Kuasa Hukum: Rumah Tangga Memang Tak Baik-baik Saja
Kamis, 13 Juni 2024
Kabar Selebriti
Ruben Onsu Resmi Gugat Cerai Sarwendah, Gugatan Cerai Ruben Sudah Dikonformasi PN Jakarta Selatan
Kamis, 13 Juni 2024
Live Update
Tak Terima Keluarganya Terus Diusik, Ade Jigo Menggugat Mafia Tanah ke PN Jakarta Selatan
Rabu, 28 Februari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.