Terkini Nasional
Mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno Bela Anak Buah Ferdy Sambo dalam Kasus Obstraction Of Justice
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno membela anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstraction of justice atau perintangan penydikan.
Oegroseno dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Jumat (20/1/2023) kemarin.
Menurutnya, dalam kasus pelanggaran profesi tak seharusnya dibawa ke ranah pidana.
"Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk ke pidana itu nggak ada," kata Oegroseno setelah persidangan, dikutip dari YouTube KompasTv Minggu (22/1/2023).
Menurut Oegroseno, Hendra Dkk cukup dikenakan hukuman etik profesi.
"Ya dilaksanakan kode etik, kode etik bisa dianggap tidak layak kemudian di-PTDH tidak masalah, itu prosesnya," tuturnya.
Mantan Kadiv Propam itu mengatakan, kasus yang menimpa Hendra dkk bisa dimungkinkan karena kesalahan yang tidak sengaja.
Baca: Ada Jenderal Bintang Satu yang Coba Bebaskan Ferdy Sambo dari Hukuman, Mahfud MD: Kejaksaan Aman
Baca: Sebut Gerakan Bawah Tanah akan Gerilya Intervensi Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Tak Terpengaruh!
Seorang polisi, kata Oegroseno, bisa saja melakukan kesalahan yang tidak sengaja atau lalai dalam melakukan olah TKP.
Sehingga kesalahan demikian menurutnya tak bisa langsung dikategorikan sebagai obstruction of justice.
"Kenapa? Karena kalau dikaitkan dengan obstruction of justice tugas Polri berkaitan dengan TKP."
"Sehingga kemungkinan polisi lalai atau tidak tahu atau nggak sengaja, itu jangan langsung obstruction of justice," tuturnya.
Sebelumnya di persidangan, Oegroseno tak menyangka mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan terlibat kasus perintangan penyidikan.
"Dari 2009 dan 2010 bapak menjabat sebagai Kadiv Propam sampai saat ini. Terakhir jabatannya terdakwa sebagai Karo Paminal dan tidak pernah pindah-pindah lagi. Itu menurut pengalaman saksi ada tidak polisi seperti itu?" tanya penasihat hukum.
"Saya tidak pernah lihat seperti itu, biasanya orang sudah di Propam itu jangan lama-lama." (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Wakapolri Bela Anak Buah Ferdy Sambo: Tak Ada Pelanggaran Profesi Masuk Pidana
#beritaharini #beritaupdate #beritaviral
Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Eks Wakapolri Syafruddin Meninggal: Kapolri hingga Puan Melayat, Megawati Kirim Karangan Bunga
Jumat, 21 Februari 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Eks Wakapolri Komjen Purn Syafruddin Meninggal, Kapolri hingga Jusuf Kalla Melayat
Jumat, 21 Februari 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.