Terkini Nasional
Polisi Tak Beri Hukuman ke Konten Kreator Mandi Lumpur di Lombok Tengah: Tak Ditemukan Unsur Pidana
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda NTB menyatakan bahwa konten live TikTok mandi lumpur di Desa Setanggor, Lombok Tengah tak memiliki unsur pidana.
Pemeran video yang merupakan para lansia juga menyatakan bahwa mereka tak dipaksa dalam melakukan konten tersebut.
Sementara itu, Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri menyatakan akan menutup lokasi yang dijadikan tempat pembuatan konten live TikTok mandi lumpur.
Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menyatakan pihaknya tak akan melakukan proses hukum dalam persoalan ini.
Menurut Teddy, pemilik akun yakni Sultan Akhyar juga sudah meminta maaf dan tak akan mengulangi perbuatannya.
"Orang nya kan udah minta maaf dan tidak mengulangi perbuatan. Udah diberikan bimbingan sama pemda juga, termasuk pemerintah kecamatan dan polsek setempat," kata Teddy.
Diketahui Polda NTB sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik akun @intan_komalasari92 dan sejumlah pemeran video.
Teddy berujar, para lansia tersebut ternyata sukarela dan sengaja melakukan live TikTok sambil mandi lumpur untuk mendapatkan saweran gift.
Baca: Lansia yang Live TikTok Mandi Lumpur Disebut Tak Dipaksa, Polisi: Mereka Ikut atas Dasar Sukarela
Menanggapi viralnya tren mandi lumpur demi saweran ini, Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri mengaku sudah berkoordinasi dengan Camat Praya Barat dan Kepala Desa Setanggor.
Pathul menyebut pihaknya akan menutup lokasi live karena sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ia pun berharap agar para pemeran live TikTok bisa mencari pekerjaan yang memiliki etika.
Pihaknya pun akan memberikan solusi kepada para pemeran video live TikTok ini.
Pathul menyebut bahwa Pemda Lombok Tengah masih merancang mekanisme bantuan.
Baca: Tak Ada Proses Hukum, Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pidana dalam Konten Mandi Lumpur
Untuk diketahui, para lansia tersebut mengaku sengaja untuk melakukan live dengan melakukan kegiatan mandi lumpur.
Hal ini dilakukan demi mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, mereka menilai kegiatan tersebut lebih menjanjikan ketimbang bertani di sawah.
Menanggapi adanya wacana tren ini dihentikan, pemeran video meminta agar pemerintah membantu mereka. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Konten Live TikTok Mandi Lumpur di Lombok Tengah"
# hukuman # Mandi Lumpur # Lombok Tengah # unsur pidana #
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Konsul Jenderal RI di Jeddah Ingatkan Hukuman Jemaah Haji Tanpa Visa di Arab Saudi: Sangat Berat
5 hari lalu
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
7 hari lalu
Live Update
Kanwil Kemenag NTB Serukan Dirinya Mundur, Jika Keberangkatan Haji Bupati Lombok Tengah Tertunda
7 hari lalu
Live Update
Rawat Anak Adiknya yang Merantau ke Malaysia, IRT di Lombok Tengah Malah Dituduh Lakukan Penggelapan
Rabu, 23 April 2025
Tribunnews Update
Pelaku Mutilasi Pacar yang Hamil Terancam Hukuman Mati, Sosok dan Tabiatnya Diungkap Ayah Angkat
Selasa, 22 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.