Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Pengacara Lukas Enembe Minta Status 'unfit to stand Trial' ke Komnas HAM agar Kasus Bisa Dihentikan

Jumat, 20 Januari 2023 09:49 WIB
Tribun Papua

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe kembali dibawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk melanjutkan pemeriksaan kesehatan pasca-dirinya diperiksa KPK dalam kasus suap dan gratifikasi.

Melihat hal tersebut, pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengeluarkan rekomendasi yang ditunjukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Isi rekomendasi tersebut agar kasus korupsi yang kini membelit Gubernur Papua itu bisa dihentikan karena alasan kesehatan.

"Meminta Komnas HAM merekomendasikan kepada KPK agar Bapak (Lukas Enembe) itu disebut unfit to stand trial, dihentikan penyidikannya karena Bapak sakit," ujar Emanuel saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Kamis (19/1/2023).

Emanuel menyebut, dalam banyak perkara, KPK menerapkan penghentian penyidikan karena alasan kesehatan tersebut.

Satu di antaranya adalah pemeriksaan kasus serupa yang dialami almarhum presiden Soeharto.

Baca: KPK Sebut Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Lengkapi Berkas Perkara Sang Suami

"Kita minta hal yang sama, Komnas HAM atas nama kemanusiaan melihat Bapak sakit, ini dihentikan daripada kemudian dipaksakan dan hal yang tidak kita inginkan terjadi pada Bapak," imbuh Emanuel.

Di sisi lain, Komnas HAM juga diminta agar bisa menemui langsung Lukas Enembe dan melihat kondisi kesehatannya di dalam tahanan KPK.

"Kami minta Komnas HAM untuk menguunjungi Bapak untuk memastikan benarkah Bapak sakit seperti yang kami laporkan hari ini dengan bukti-bukti yang kami sampaikan," pungkas Emanuel.

Dilansir dari Kompas.com, pengaduan penasehat hukum Lukas Enembe tersebut hanya diterima oleh staf pengaduan Komnas HAM.

Baca: Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto terkait Kesehatannya, KPK Kembali Bantarkan Penahanannya

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dan Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai hanya lewat dari lobi dan langsung menuju lantai atas tanpa menemui kuasa hukum Lukas Enembe.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka senilai Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Faktor Kesehatan Lukas Enembe, Ini Permintaan Pengacara ke Komnas HAM RI

# Lukas Enembe # pengacara Lukas Enembe # Komnas HAM # RSPAD Gatot Subroto # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribun Papua

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved