Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto terkait Kesehatannya, KPK Kembali Bantarkan Penahanannya

Kamis, 19 Januari 2023 17:14 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membantarkan penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Diketahui, pada Selasa (17/1/2023) kemarin, Lukas direkomendasikan oleh dokter KPK untuk dibawa ke RSPAD dalam rangka rawat jalan, termasuk juga perhatian dan penambahan obat-obatan yang diperlukan.

Meski begitu, Ali memastikan, Lukas berada dalam kondisi stabil.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemprov Papua itu bisa melakukan aktivitas seperti biasa.

Dia juga memastikan, surat pembantaran sudah dikirimkan kepada pihak keluarga Lukas.

Ali pun meminta penasihat hukum Lukas untuk proporsional dalam menyampaikan kondisi kliennya.

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Baca: Istri serta Anak Lukas Enembe Diperiksa KPK sebagai Saksi, Lengkapi Berkas Penyidikan Rijatono Lakka

Baca: Ogah Beri Komentar, Istri dan Anak Lukas Enembe Selesai Diperiksa KPK Selama 6 Jam

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.

Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Namun, meski menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke rutan.

KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.

Kamis (12/1/2023), pembantaran penahanan Lukas selesai.

Dia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Setelah diperiksa selama 4 jam, Lukas dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Kembali Bantarkan Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto

# Gatot Soebroto # KPK # Lukas Enembe

Editor: winda rahmawati
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Gatot Soebroto   #KPK   #RSPAD   #Lukas Enembe

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved