Sabtu, 2 Mei 2026

ON FOCUS

Perbedaan Tuntutan Hukuman antara Eliezer dan Putri C atas Kasus Pembunuhan Brigadir J Tuai Polemik

Kamis, 19 Januari 2023 19:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Beda tuntutan hukuman antara Richard Eliezer dengan Putri Chandrawati diketahui telah menuai polemik di masyarakat.

Menanggapi kegaduhan ini, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tindakan jaksa dalam perkara ini sudah tepat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menerangkan, pihaknya memiliki parameter yang jelas.

"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," kata Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Menurut Fadil, JPU menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara karena ia adalah pelaku penembakan.

JPU berpandangan bahwa Richard memiliki keberanian untuk menembak Yosua.

Meski penembakan tersebut atas perintah dari Ferdy Sambo, namun Richard tetaplah pelaku yang menewaskan Yosua.

"Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bersama dalam sidang tuntutan pada Rabu (18/1), JPU menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan ini lebih tinggi ketimbang hukuman kepada Putri Chandrawati yakni delapan tahun penjara.(*)

Baca: Dianggap Selesai, Ini Alasan KPK Hentikan Kasus Dugaan Ferdy Sambo Lakukan Suap ke Pegawai LPSK

Baca: Kejaksaan Agung Jelaskan Alasan Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara: Ada Parameter

Baca berita terkait lainnya di sini. 

#Ferdy Sambo #Richard Eliezer #Putri Candrawathi

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved