Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Ayah Brigadir J: Kita Harapkan Hukuman Mati

Rabu, 18 Januari 2023 21:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk terdakwa Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap tuntutan yang dibacakan JPU sesuai dengan dakwaan yakni pasal 340 dengan hukuman terberat hukuman mati.

"Yang kita harapkan terhadap tuntutan itu kiranya para jaksa menutut Putri Candrawathi dengan hukuman pasal 340 seperti yang tertera di dakwaan semula pasal 340 hukuman tertinggi hukuman mati," tegasnya, Selasa (17/1/2023).

Hukuman mati tersebut menurut Samuel sudah sesuai dengan apa yang diperbuat Putri sebagai sumber permasalahan.

Baca: Ratapan Ibu Brigadir J Seusai Putri Dituntut 8 Tahun Penjara: Tidak Ada Keadilan untuk Kami!

"Sebab dari dialah sumber permasalahan ini, sehingga anak kami meninggal dunia," ucapnya.

Terlebih lagi kata Samuel selama pemeriksaan dan persidangan Putri tidak kooperatif, dan memberikan keterangan yang tidak jujur.

"Dia selalu mengatakan tidak tau, lupa tidak enak badan, Tidak ada keterbukaan dan kejujuran dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya," tutupnya.

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca: Keluarga Yosua Minta Hukuman Maksimal untuk Putri Candrawathi, tapi Ringan untuk Bharada E

Ferdy Sambo adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Ayah Brigadir Yosua: Kita Harapkan Hukuman Mati

# Putri Candrawathi # sidang # Samuel Hutabarat # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Fitriana SekarAyu
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved