Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Rabu, 18 Januari 2023 21:22 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, yakni Martin Simanjuntak, sangat geram dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pasalnya, saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1) JPU menjatuhi hukuman terhadap Putri Candrawathi selama delapan tahun penjara.

Dikutip dari Kompas.com, saking geramnya, Martin Simanjuntak menyatakan, agar Putri Candrawathi dibebaskan saja.

Pasalnya, kasus pembunuhan Brigadir J merupakan perbuatan kejahatan yang serius dan menghilangkan nyawa seseorang.

“Ini boro-boro delapan tahun. Ini kejahatan serius. Negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan, kalau menurut saya, bebaskan sajalah!” jelas Martin dengan penuh nada kekecewaan.

Lanjut ia menyatakan, seharusnya Putri Candrawathi dihukum mati agar adil dengan apa yang ia perbuat.

Baca: Ratapan Ibu Brigadir J Seusai Putri Dituntut 8 Tahun Penjara: Tidak Ada Keadilan untuk Kami!

“Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi delapan tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban,” jelas Martin.

Terlebih, Putri Candrawathi juga terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kemudian, Martin sempat menyinggung Pasal 340 terkait pembunuhan berencana yang dinilai jaksa terbukti dilakukan Putri Candrawathi.

Martin menyatakan, bila sesuai yuridis Pasal 340 hukumannya adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Namun, dalam sidang kali ini JPU malah menuntut Putri dihukum delapan tahun penjara.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Martin Simanjuntak: Bebasin Sajalah"

# Putri Candrawathi # Martin Simanjuntak # Brigadir J # tuntutan # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Fitriana SekarAyu
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved