Polisi Tembak Polisi
Ngaku Ingin Peluk Sambo Sebelum Dituntut, Syarifah Ima Fans FS kembali Menerobos Ruang Persidangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Syarifah Ima yang juga fans berat Ferdy Sambo diamankan pihak kepolisian karena menerobos persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).
Pantauan Tribunnews.com, Syarifah yang terlihat memakai pakaian serba hitam itu telah menunggu kedatangan Ferdy Sambo sejak pagi di dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan.
Setibanya Ferdy Sambo di ruang sidang, Syarifah tiba-tiba menerobos barikade kawalan pasukan Brimob.
Dia mencoba memeluk Ferdy Sambo yang tengah akan masuk ke dalam ruang sidang.
Melihat hal itu, pihak kepolisian pun langsung menghalau dan mengamankan Syarifah.
Baca: Harapan Besar Ayah Brigadir J soal Pemberian Hukum Mati ke Sambo, Samuel Hutabarat: Dia Aktor Utama
Lalu, Syarifah pun diminta keluar dari ruang persidangan oleh Wakil Kepala Polisi Sektor (Wakapolsek) Pasar Minggu, AKP Srimulat.
Saat diminta keluar, Syarifah juga sempat menolak dan meneriakan dukungannya kepada Ferdy Sambo.
Dia pun berharap Ferdy Sambo semangat untuk menjalani persidangan tuntutan pada hari ini.
"Semangat pak Sambo," teriak Syarifah sembari dibawa keluar dari ruang persidangan.
Lalu, Syarifah pun dibawa oleh AKP Srimulat ke sebuah kantin di PN Jakarta Selatan.
Keduanya pun berdialog agar Syarifah tak melakukan aksi nekat lagi.
Menurut Syarifah, kedatangannya hanya untuk memberikan dukungan kepada Sambo.
Sebaliknya, maksudnya menerobos persidangan hanya ingin memeluk Ferdy Sambo.
Baca: Ekpresi Ferdy Sambo Cuma Bisa Menunduk saat JPU Menjatuhi Tuntutan Penjara Seumur Hidup
"Saya hanya ingin mendukung. Ingin peluk Pak Sambo," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Syarifah Ima bukan kali pertama menerobos persidangan untuk menemui Ferdy Sambo pada Selasa (29/11/2022) lalu.
Kini, dia pun mengulangi aksi nekatnya tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memang kembali menggelar sidang lanjutan perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023).
Adapun untuk sidang hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Ferdy Sambo, Selasa 17 Jan 2023, untuk tuntutan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya.
Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan Ferdy Sambo rencananya dimulai pukul 09.30 WIB dan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji.
Menanggapi agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum pihak keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap agar jaksa tidak ragu memberikan tuntutan seberat-beratnya.
Bahkan kata dia, minimal mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi tuntutan seumur hidup sebagaimana ancaman dalam pasal dakwaan.
"Kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," kata Martin kepada wartawan.
"Menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Emak-emak Fans Berat Ferdy Sambo Kembali Terobos Sidang, Ingin Peluk Sambo Sebelum Dituntut JPU
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Syarifah Ima
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.