Polisi Tembak Polisi
Detik-detik JPU Tuntut Putri Candrawathi Hukuman 8 Tahun Penjara, Langsung Disambut Teriakan Kecewa
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi.
Adapun terdakwa Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, JPU menilai terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
"Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU.
Di sisi lain, Pengunjung sidang merasa tidak terima tuntutan Putri Candrawathi jauh lebih rendah dari Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.
Baca: Pengacara Keluarga Brigadir J Khawatir Sambo cs Dituntut Ringan & Buat Pembenaran Aksi Pembunuhan
"Huuu, masa delapan tahun," teriak pengunjung sidang.
Seorang wanita pengunjung sidang menilai tuntutan delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi tidak sebanding dengan hilangnya nyawa Brigadir J.
"Nyawa orang dihargai delapan tahun (penjara)," ujar wanita tersebut.
Ia menilai Putri Candrawathi pantas dituntut hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Harusnya seumur hidup, kalau enggak hukuman mati atau 20 tahun lah," kata dia.
Baca: Tuntutan Putri Candrawati Jauh Lebih Ringan Dibandingkan dengan Ferdy Sambo Suaminya
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lebih dulu membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Jaksa menilai keduanya bersalah karena membantu memuluskan rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Sopan
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.