Minggu, 11 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Detik-detik JPU Tuntut Putri Candrawathi Hukuman 8 Tahun Penjara, Langsung Disambut Teriakan Kecewa

Rabu, 18 Januari 2023 16:28 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi.

Adapun terdakwa Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, JPU menilai terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.

"Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU.

Di sisi lain, Pengunjung sidang merasa tidak terima tuntutan Putri Candrawathi jauh lebih rendah dari Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.

Baca: Pengacara Keluarga Brigadir J Khawatir Sambo cs Dituntut Ringan & Buat Pembenaran Aksi Pembunuhan

"Huuu, masa delapan tahun," teriak pengunjung sidang.

Seorang wanita pengunjung sidang menilai tuntutan delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi tidak sebanding dengan hilangnya nyawa Brigadir J.

"Nyawa orang dihargai delapan tahun (penjara)," ujar wanita tersebut.

Ia menilai Putri Candrawathi pantas dituntut hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Harusnya seumur hidup, kalau enggak hukuman mati atau 20 tahun lah," kata dia.

Baca: Tuntutan Putri Candrawati Jauh Lebih Ringan Dibandingkan dengan Ferdy Sambo Suaminya

Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lebih dulu membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Jaksa menilai keduanya bersalah karena membantu memuluskan rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Sopan

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved