Minggu, 11 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Pakar Hukum Pidana Soroti Sidang Tuntutan, Jaksa Alami Kondisi Dilematis Tentukan Vonis Bharada E

Rabu, 18 Januari 2023 14:51 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana, yakni Suparji Ahmad, menyoroti sidang tuntutan kematian Brigadir J, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suparji mengatakan, dalam sidang tuntutan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) mengalami kondisi dilematis untuk menjatuhkan hukuman kepada Bharada E.

Dikutip dari Tribunnews.com, Suparji Ahmad menyatakan, situasi dilematis itu terjadi lantaran Bharada E berstatus sebagai justice collaborator.

Yakni, terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J yang sebenarnya.

Meski menjadi justice collaborator, disisi lain ada fakta yang tak bisa dipungkiri, yakni Bharada E merupakan pelaku yang menembak Brigadir J.

Baca: Ferdy Sambo Menghela Napas Dalam-dalam saat Dituntut Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati

"Namun demikian itu nanti akan dilihat bagaimana keyakinan jaksa mana yang adil, faktanya dia yang menembak tapi pada sisi yang lain tembakan dilakukan semata karena ada orang yang menyuruh," terang Suparji.

Lebih lanjut Suparji menyatakan, tuntutan Bharada E bakal dipengaruhi oleh dominan.

Yakni, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan Bharada E.

Baca: JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Istri Ferdy Sambo Itu Langsung Menangis

"Cukup dilematis kalau jaksa menuntut bebas atau di bawah 8 tahun mengingat kenyataan bahwa yang menembak tadi itu. Namun pada sisi yang lain ketika menuntut berat, ada situasi dilematis bahwa ada kontribusi besar Eliezer yang telah membongkar kasus ini," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Jumat (8/7/2022) lalu, Bharada terlibat dalam peristiwa berdarah di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E diperintah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Hal yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut lantaran Sambo mendapati informasi Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Lalu, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun srategi utnuk menghabisi nyawa Yosua.

Atas perkara tersebut, Ferdy Sambo bersama Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf, didakwa melakukan pembunuhan berencana.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Pidana Sebut Jaksa Alami Kondisi Dilematis Tentukan Tuntutan bagi Richard Eliezer

# Polisi tembak polisi # Richard Eliezer # Ferdy Sambo

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved