Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Istri Ferdy Sambo Itu Langsung Menangis

Rabu, 18 Januari 2023 13:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, menghadapi sidang tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tuntutan Putri Candrawathi dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan.

JPU mengatakan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.

Baca: Dinilai Sebagai Sumber Masalah, Keluarga Brigadir J Harap JPU Tuntut Putri Candrawathi Hukuman Mati

Putri Candrawathi dikatakan JPU telah ikut serta dalam rencana sang suami Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut Putri Candrawathi langsung menangis.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved