Terkini Nasional
Ferdy Sambo Menghela Napas Dalam-dalam saat Dituntut Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan Selasa (17/1/2023) telah menuntut agar Ferdy Sambo diberikan vonis penjara seumur hidup.
JPU menyimpulkan Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, awalnya JPU membacakan beberapa poin yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo.
1. Menghilangkan nyawa korban.
2. Menimbulkan luka mendalam bagi keluarga.
Baca: Ekspresi Ferdy Sambo Dengar Jaksa Bacakan Tuntutan Hukuman Penjara Seumur Hidup
3. Terdakwa Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan.
4. Menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
5. Tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
6. Perbuatan terdakwa Sambo mencoreng institusi Polri.
7. Perbuatan terdakwa menyebabkan banyak anggota Polri ikut terlibat.
JPU turut menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam hukuman Sambo.
"Menuntut mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan," ucap JPU, Selasa (17/1/2023).
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."
"Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak, atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."
Baca: Dulu Sempat Beri Bantal, Kini Emak-emak Fans Ferdy Sambo Terobos Sidang, Ingin Peluk sang Idola
Seusai membacakan pasal yang digunakan untuk menjerat Sambo, JPU menuntut agar majelis hakim memvonis hukuman seumur hidup kepada Sambo.
Mendengar tuntutan dibacakan oleh JPU, seisi ruang sidang langsung terdengar ramai dan gaduh.
Sambo sendiri terlihat menghela napas dalam-dalam.
Dada dan masker Sambo terlihat mengembang dan mengempis.
Kendati demikian mata Sambo terlihat tetap tenang memandang ke depan.
Tak lama kemudian Sambo dipersilakan oleh majelis hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Setelah itu kuasa hukum menyatakan meminta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi dari Sambo sendiri dan kuasa hukum.
(TribunWow.com/Anung)
# Ferdy Sambo # JPU # hukuman # Brigadir J
Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati, Ferdy Sambo Terlihat Menghela Napas Dalam-dalam, Lihat Ekspresinya
Sumber: TribunWow.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.