Minggu, 11 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Resmi! Putri Candrawahi Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Kasus Brigadir J, Sempat Disoraki saat Sidang

Rabu, 18 Januari 2023 12:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, menghadapi sidang tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tuntutan Putri Candrawathi dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan.

Baca: Pakar Sebut Tuntutan Putri Candrawathi bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo: Tak Mungkin Seumur Hidup

JPU mengatakan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU di PN Jakarta Selatan.

Baca: Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Sengaja Ambil Senjata Api Brigadir J dengan Tujuan Mudah Dieksekusi

Putri Candrawathi dikatakan JPU telah ikut serta dalam rencana sang suami Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut Putri Candrawathi langsung tertunduk.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun

# Polisi tembak polisi # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Brigadir J

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved