Polisi Tembak Polisi
Resmi! Putri Candrawahi Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Kasus Brigadir J, Sempat Disoraki saat Sidang
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, menghadapi sidang tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tuntutan Putri Candrawathi dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan.
Baca: Pakar Sebut Tuntutan Putri Candrawathi bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo: Tak Mungkin Seumur Hidup
JPU mengatakan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU di PN Jakarta Selatan.
Baca: Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Sengaja Ambil Senjata Api Brigadir J dengan Tujuan Mudah Dieksekusi
Putri Candrawathi dikatakan JPU telah ikut serta dalam rencana sang suami Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Mendengar hal tersebut Putri Candrawathi langsung tertunduk.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun
# Polisi tembak polisi # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Brigadir J
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.