Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Sengaja Ambil Senjata Api Brigadir J dengan Tujuan Mudah Dieksekusi

Rabu, 18 Januari 2023 12:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan kesimpulan dalam analisa fakta yang tertuang pada surat tuntutan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kesimpulannya, jaksa menyatakan kalau Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata api milik Brigadir J agar mudah melakukan eksekusi.

Saat itu, Ferdy Sambo meminta kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk mengambil senjata api jenis HS dari Brigadir J.

Senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat lebih mudah dieksekusi

Kesimpulan itu sebagaimana keterangan dari saksi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini yakni Bharada E, Ricky Rizal Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Di mana kata jaksa kondisi ini sekaligus menegaskan kalau, kehendak Ferdy Sambo dalam menumpas nyawa Brigadir J telah disusun secara sempurna.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca: Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Akankah Senasib dengan Ferdy Sambo?

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Dua terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya telah dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara.

Sementara terdakwa utama yakni Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Tuntutan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambi itu dibacakan tim jaksa pada sidang Selasa (17/1/2023). Sidang tuntutan setelah melalui proses panjang persidangan.

Tuntutan hukuman seumur hidup oleh jaksa terhadap Ferdy Sambo pada sidang Selasa kemarin berarti bahwa Sambo akan dihukum dengan sanksi kurungan dan hukumannya baru akan selesai ketika Sambo sebagai pihak yang dijatuhi tuntutan telah meninggal dunia.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sengaja Ambil Senjata Brigadir J Guna Mudahkan Eksekusi.

# Ferdy Sambo # Brigadir J # Putri Chandrawati

Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved