Terkini Nasional
Putri Candrawathi dan Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Akankah Senasib dengan Ferdy Sambo?
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso serta Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Baca: Dinilai Sebagai Sumber Masalah, Keluarga Brigadir J Harap JPU Tuntut Putri Candrawathi Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lebih dulu membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Jaksa menilai keduanya bersalah karena membantu memuluskan rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Baca: Pakar Hukum Sebut Putri Candrawathi akan Dituntut Lebih Ringan dari Sambo: Tak Sampai Seumur Hidup
Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Giliran Putri Candrawathi dan Bharada Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Senasib Ferdy Sambo?
# Putri Candrawathi # Bharada E # Sidang Tuntutan # Ferdy Sambo # pembunuhan # Brigadir J
Sumber: TribunJakarta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.