Kasus Lukas Enembe
Update Kondisi Terkini Lukas Enembe, KPK Sebut Keadaan LE Baik hingga Bisa Makan dan Mandi Sendiri
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi terkini tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas bisa melakukan aktivitas kesehariannya secara mandiri.
Di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Gubernur nonaktif Papua itu disebut bisa makan hingga mandi tanpa diperbantukan orang lain.
"Informasi yang kami terima, tersangka LE (Lukas Enembe )dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK," kata Ali, Senin (16/1/1023).
Ali menuturkan, tim dokter rutan KPK rutin memantau kesehatan Lukas Enembe.
Obat yang dikonsumsinya, lanjutnya, juga diberikan sesuai prosedur.
Baca: Dugaan KPK soal Mobil Mewah Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Beli Pakai Uang Suap dan Gratifika
"Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya. KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama," tutur Ali.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.
Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura.
Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas Enembe diterbangkan ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.
Baca: Pihak yang Diduga Hendak Bantu Lukas Enembe Kabur Siap-siap Dibidik KPK
Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara, menggunakan maskapai Lion Air.
Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Lukas Enembe sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Kelimanya diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima orang itu antara lain Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas; Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto; dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Isaak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Pastikan Lukas Enembe dalam Kondisi Baik: Dia Bisa Makan dan Mandi Sendiri
# Lukas Enembe # Kasus Gratifikasi # KPK
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.